Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Febrie Adriansyah Protes Foto Keluarga Disita, Minta Dikembalikan

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memprotes penyitaan barang pribadi, termasuk foto keluarga, dalam penggeledahan di rumahnya di Sentul City, Kabupaten Bogor, pada 8-9 Juli 2026. Dalam permohonannya, Febrie berargumen bahwa surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dari Polda Metro Jaya adalah prematur dan melanggar hukum acara, sehingga cacat hukum. Penggeledahan dinilai tidak sah karena dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, tanpa alasan mendesak, dan surat tugas penyidik tidak memuat nama petugas atau alamat lokasi. Atas dasar itu, ia meminta barang yang disita tidak dapat dijadikan barang bukti. Barang sitaan meliputi bingkai foto keluarga, koper berisi emas batangan hingga 100 kg, dan uang tunai dalam pecahan USD, SGD, serta Rp, dengan total nilai signifikan. Kuasa hukum Febrie, melalui sidang pada 18 Agustus, menekankan dua permintaan: pengembalian barang pribadi seperti foto dan dokumen, serta pembatalan seluruh barang bukti berdasarkan prinsip "fruit of the poisonous tree" karena penggeledahan yang melanggar Pasal 113 ayat (3) KUHAP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait