Polda Jatim Ungkap Penipuan Investasi Kripto, Sita Rp 81 M dari 77 Rekening
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Jawa Timur membongkar kasus penipuan investasi trading saham dan kripto jaringan internasional dengan total kerugian mencapai Rp 12,931 miliar. Modus pelaku dimulai melalui iklan media sosial sejak November 2025, di mana korban diarahkan ke grup WhatsApp dan diminta membuat akun di platform SBC, Invescos, dan JVR dengan iming-iming keuntungan 30 hingga 200 persen.
Masalah muncul saat korban mencoba menarik saldo antara Januari hingga April 2026, namun dana tidak bisa dicairkan. Admin platform justru meminta pembayaran denda dengan alasan korban melakukan pelanggaran. Polisi telah menyita berbagai barang bukti dan memblokir 77 rekening penampungan dengan total dana sebesar Rp 81,5 miliar.
Bagikan
Berita terkait
Ratu Felisha Diperiksa Polisi soal Arisan Online Fiktif, Akui Pernah Di-endorse
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 14.33
Berawal Bisnis Ikan, WNI dan WN China Sekongkol Tipu Perusahaan AS Rp 6,2 M
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 18.49
Polisi Akan Panggil 16 Selebgram yang Promosikan Arisan Fiktif Tipu 140 Orang
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.05
Arisan Online Bodong Rp 71 Miliar Dibongkar Polda Jatim, Pelakunya Pakai Modus Begini
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 02.49