Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Polda Jatim Ungkap Penipuan Investasi Kripto, Sita Rp 81 M dari 77 Rekening

Polda Jawa Timur membongkar kasus penipuan investasi trading saham dan kripto jaringan internasional dengan total kerugian mencapai Rp 12,931 miliar. Modus pelaku dimulai melalui iklan media sosial sejak November 2025, di mana korban diarahkan ke grup WhatsApp dan diminta membuat akun di platform SBC, Invescos, dan JVR dengan iming-iming keuntungan 30 hingga 200 persen.

Masalah muncul saat korban mencoba menarik saldo antara Januari hingga April 2026, namun dana tidak bisa dicairkan. Admin platform justru meminta pembayaran denda dengan alasan korban melakukan pelanggaran. Polisi telah menyita berbagai barang bukti dan memblokir 77 rekening penampungan dengan total dana sebesar Rp 81,5 miliar.

Berita terkait