Kasus SGD Palsu Senilai Rp 4,7 M Naik Sidik, IPW: Telusuri Pencetak dan Pengedar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Tangsel meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu senilai SGD 340 ribu (sekitar Rp 4,7 miliar) ke tahap penyidikan sejak 9 September 2026. Peningkatan status ini memberikan kewenangan lebih besar bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan terhadap terlapor berinisial AN, EAK, dan HJ.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendorong kepolisian untuk menelusuri asal-usul uang tersebut, mulai dari pihak pencetak hingga pengedar yang menyerahkannya kepada S. Selain itu, kualitas fisik uang palsu tersebut menjadi poin penting yang perlu didalami untuk mengungkap jaringan pemalsuan ini.
Bagikan
Berita terkait
Ada Imbalan Sin$51.000 di Balik Kasus Dolar Singapura Palsu
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 23.16
WNI Ditahan Otoritas Singapura Buntut Kasus Dolar Palsu Rp 4,7 M
Detik.com · 10 September 2026 pukul 17.48
Kasus Uang Palsu Sin$ 340 Ribu, Polisi Diminta Selidiki Sumber Uang
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 01.29
Gunakan Teknologi Canggih, Uang Palsu Rp 36 M di Taman Tekno BSD Berkualitas Grade A!
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 11.18