Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Ada Imbalan Sin$51.000 di Balik Kasus Dolar Singapura Palsu

Polres Tangerang Selatan menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dolar Singapura senilai Sin$340.000 (sekitar Rp4,7 miliar). Kasus ini bermula dari laporan warga berinisial DM yang menyeret nama HJ, EAK, dan AN. Saat ini, seorang WNI bernama Steven, suami pelapor, telah ditahan di Singapura.

Kuasa hukum Steven mengungkapkan bahwa kliennya dijanjikan imbalan Sin$1.500 per lembar uang yang berhasil ditukarkan, dengan total potensi imbalan mencapai Sin$51.000 untuk 34 lembar uang. Steven sempat mengajak AN dan EAK ke Singapura untuk proses penukaran, namun keduanya menolak sehingga Steven berangkat sendiri.

Kapolres Tangsel menyatakan telah memeriksa enam saksi dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mendapatkan informasi resmi dari Kepolisian Singapura. Pihak kuasa hukum mendesak penyelidikan tuntas guna mengungkap produsen dan pengedar uang palsu tersebut.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait