Ada Imbalan Sin$51.000 di Balik Kasus Dolar Singapura Palsu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Tangerang Selatan menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dolar Singapura senilai Sin$340.000 (sekitar Rp4,7 miliar). Kasus ini bermula dari laporan warga berinisial DM yang menyeret nama HJ, EAK, dan AN. Saat ini, seorang WNI bernama Steven, suami pelapor, telah ditahan di Singapura.
Kuasa hukum Steven mengungkapkan bahwa kliennya dijanjikan imbalan Sin$1.500 per lembar uang yang berhasil ditukarkan, dengan total potensi imbalan mencapai Sin$51.000 untuk 34 lembar uang. Steven sempat mengajak AN dan EAK ke Singapura untuk proses penukaran, namun keduanya menolak sehingga Steven berangkat sendiri.
Kapolres Tangsel menyatakan telah memeriksa enam saksi dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mendapatkan informasi resmi dari Kepolisian Singapura. Pihak kuasa hukum mendesak penyelidikan tuntas guna mengungkap produsen dan pengedar uang palsu tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 September 2026 pukul 17.48
WNI Ditahan Otoritas Singapura Buntut Kasus Dolar Palsu Rp 4,7 M
Detik.com · 10 September 2026 pukul 16.36
Polres Tangsel Selidiki Dugaan Peredaran Dolar Singapura Palsu Rp 4,7 M
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 15.58
Kasus 340 Ribu SGD Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Terlapor Tolak Ajakan ke Singapura
Berita terkait
Kasus Uang Palsu Sin$ 340 Ribu, Polisi Diminta Selidiki Sumber Uang
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 01.29
Polisi Selidiki Dugaan Uang Palsu Senilai 340 Ribu Dolar Singapura
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.19
Gunakan Teknologi Canggih, Uang Palsu Rp 36 M di Taman Tekno BSD Berkualitas Grade A!
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 11.18
Polisi Bongkar Pembuatan Uang Palsu Rp 36 Miliar, Dua Residivis Terlibat
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 04.00