Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ramai Kasus Video Usher, Konten Kreator Perlu Pahami Batas Privasi

Video konten berjudul 'cara mendekati cewek' yang menjadikan usher atau SPG di GIIAS 2026 sebagai objek memicu kegaduhan di media sosial. Pembuat konten, Brian, meminta maaf melalui Instagram @ebemartono pada Senin (3/8/2026). Ia mengaku awalnya iseng dan tidak berniat negatif, serta berjanji lebih berhati-hati dalam mengunggah konten ke depannya. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan perekaman tanpa izin melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan etika digital, meski dilakukan di ruang publik. Ia menyebut kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian dan penegakan hukum menjadi kewenangan aparat. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut tindakan merekam diam-diam tanpa consent dan menjadikannya konten komersial tidak beretika serta melanggar hukum. Pengamat Donny B Utoyo dari ICT Watch menilai korban beralasan menempuh jalur hukum, merujuk Pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta tentang penggunaan potret tanpa persetujuan. Ia menyarankan korban menyimpan bukti seperti tautan, tangkapan layar, permintaan takedown, dan data monetisasi. Donny menekankan bahwa penolakan pelaku menurunkan konten setelah diminta korban dapat memperbesar kerugian dan menunjukkan pengabaian persetujuan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait