Kasus Suap Miliarder Dibatalkan, Pengacaranya sama dengan Presiden
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim pengadilan federal New York, Nicholas Garaufis, membatalkan kasus suap terhadap miliarder India Gautam Adani yang sebelumnya didakwa bersama tujuh orang lainnya pada November 2024. Jaksa sebelumnya menuduh Adani Group dan kawan-kawan terbayar suap lebih dari US$250 juta (sekitar Rp4,46 triliun) kepada pejabat pemerintah India untuk mendapatkan kontrak energi surya, serta menyesatkan investor dan bank di AS untuk mendapatkan pendanaan miliaran dolar. Namun, hakim menyoroti tindakan Wakil Jaksa Agung Utama DOJ Trent McCotter yang menghentikan kasus ini sebagai hal yang "mengkhawatirkan" dan "sangat tidak biasa".
Dalam putusan sepanjang 47 halaman, Hakim Garaufis mengkritik McCotter karena mengabaikan pendapat profesional dari berbagai lembaga federal dan menggantinya dengan penilaian pribadi. McCotter mengajukan permohonan penghentian dakwaan pada 18 Mei, menyatakan DOJ tidak lagi akan melanjutkan tuntutan pidana. Pengacara Adani, Robert Giuffra dari Sullivan & Cromwell, yang juga mewakili Presiden AS Donald Trump, sempat menyerahkan dokumen 600 halaman dan berargumen bahwa jaksa tidak memiliki bukti cukup kuat.
Sebelumnya, Adani juga menawarkan investasi senilai US$10 miliar di AS dan penciptaan 15.000 lapangan kerja, namun dokumen pengadilan terbaru menyatakan tawaran ini tidak memengaruhi keputusan DOJ. Kasus ini tidak satu-satunya masalah hukum Adani di AS; SEC juga menyelesaikan kasus perdata terkait tuduhan suap, menghukum Adani dan keponakknya Sagar Adani dengan denda total US$18 juta. Setelah hampir semua persoalan hukum di AS berakhir, kekayaan Adani kembali naik sekitar US$2 miliar pada Juni, menjadikannya orang terkaya di Asia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 19.45
Hakim AS Batalkan Kasus Suap terhadap Miliarder India Gautam Adani
Berita terkait
Pengadilan AS Minta Penempatan DJI di Daftar Hitam Pentagon Ditinjau Ulang
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 21.30
KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.55
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu dan ASN Dinas PUPR
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 11.04
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu, Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.51