Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim AS Batalkan Kasus Suap terhadap Miliarder India Gautam Adani

Hakim pengadilan federal AS Nicholas Garaufis pada 10 Agustus 2026 membatalkan kasus pidana suap terhadap miliarder India Gautam Adani dan tujuh orang lain. Kasus tersebut diajukan November 2024 di New York dengan tuduhan skema suap lebih dari US$250 juta (sekitar Rp4,45 triliun) guna memperoleh kontrak energi surya, menyesatkan investor serta bank AS, dan menghalangi peradilan.

Hakim mengkritik keras Trent McCotter, pejabat senior Departemen Kehakiman, yang pada 18 Mei mengajukan pembatalan dakwaan permanen. McCotter diketahui mengabaikan rekomendasi profesional staf federal, bekerjasama erat dengan tim hukum Adani — termasuk Robert Giuffra, pengacara pribadi Presiden Trump — tanpa melibatkan penyidik. Adani menyambut keputusan dengan kerendahan hati. Sebelumnya, SEC telah menyelesaikan kasus perdata Februari 2026 dengan denda US$18 juta (Rp320,92 miliar). Kekayaan Adani melonjak US$2 miliar (Rp35,65 triliun) per Juni 2026, menjadikannya orang terkaya Asia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait