Hakim AS Batalkan Kasus Suap terhadap Miliarder India Gautam Adani
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3400033/original/048318800_1615553546-adani_afp.jpg)
Hakim pengadilan federal AS Nicholas Garaufis pada 10 Agustus 2026 membatalkan kasus pidana suap terhadap miliarder India Gautam Adani dan tujuh orang lain. Kasus tersebut diajukan November 2024 di New York dengan tuduhan skema suap lebih dari US$250 juta (sekitar Rp4,45 triliun) guna memperoleh kontrak energi surya, menyesatkan investor serta bank AS, dan menghalangi peradilan.
Hakim mengkritik keras Trent McCotter, pejabat senior Departemen Kehakiman, yang pada 18 Mei mengajukan pembatalan dakwaan permanen. McCotter diketahui mengabaikan rekomendasi profesional staf federal, bekerjasama erat dengan tim hukum Adani — termasuk Robert Giuffra, pengacara pribadi Presiden Trump — tanpa melibatkan penyidik. Adani menyambut keputusan dengan kerendahan hati. Sebelumnya, SEC telah menyelesaikan kasus perdata Februari 2026 dengan denda US$18 juta (Rp320,92 miliar). Kekayaan Adani melonjak US$2 miliar (Rp35,65 triliun) per Juni 2026, menjadikannya orang terkaya Asia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 21.40
Kasus Suap Miliarder Dibatalkan, Pengacaranya sama dengan Presiden
Berita terkait
Pengadilan AS Minta Penempatan DJI di Daftar Hitam Pentagon Ditinjau Ulang
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 21.30
KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.55
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu dan ASN Dinas PUPR
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 11.04
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu, Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.51