Hakim AS Batalkan Kasus Suap terhadap Miliarder India Gautam Adani
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3400033/original/048318800_1615553546-adani_afp.jpg)
Hakim pengadilan federal AS Nicholas Garaufis pada 10 Agustus 2026 membatalkan kasus pidana suap terhadap miliarder India Gautam Adani dan tujuh orang lain. Kasus tersebut diajukan November 2024 di New York dengan tuduhan skema suap lebih dari US$250 juta (sekitar Rp4,45 triliun) guna memperoleh kontrak energi surya, menyesatkan investor serta bank AS, dan menghalangi peradilan.
Hakim mengkritik keras Trent McCotter, pejabat senior Departemen Kehakiman, yang pada 18 Mei mengajukan pembatalan dakwaan permanen. McCotter diketahui mengabaikan rekomendasi profesional staf federal, bekerjasama erat dengan tim hukum Adani — termasuk Robert Giuffra, pengacara pribadi Presiden Trump — tanpa melibatkan penyidik. Adani menyambut keputusan dengan kerendahan hati. Sebelumnya, SEC telah menyelesaikan kasus perdata Februari 2026 dengan denda US$18 juta (Rp320,92 miliar). Kekayaan Adani melonjak US$2 miliar (Rp35,65 triliun) per Juni 2026, menjadikannya orang terkaya Asia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 21.40
Kasus Suap Miliarder Dibatalkan, Pengacaranya sama dengan Presiden
Berita terkait
Short Selling Saham Bisa Sampai 12 Bulan, Fee Sekuritas Diatur dalam Perjanjian
kumparan · 30 September 2026 pukul 11.04
KPK Geledah Kantor Properti di Bandung Barat terkait Kasus Suap BPN
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 09.30
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Mengaku Terima Uang Fee Proyek Sebanyak Ini
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 02.50
Setelah Rumah dan Mobil, Kini Apartemen Anggota DPRD Bengkulu Disita KPK
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 00.54