Kasus Timah Jadi Pelajaran, Pengadilan Harus Konsisten Gunakan Audit BPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda meminta pengadilan memperkuat konsistensi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Ia menegaskan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus menjadi rujukan utama agar tidak terjadi perbedaan standar dalam menentukan kerugian negara. Huda menyoroti perbedaan penghitungan pada perkara dugaan korupsi tata kelola PT Timah. Kejaksaan Agung menghitung kerugian negara sekitar Rp300 triliun, tetapi Mahkamah Agung dalam putusan kasasi terhadap Alwin Albar menyatakan komponen kerugian lingkungan sekitar Rp271 triliun tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara.
Huda menilai Kejaksaan tidak memiliki kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara, karena kapasitas itu ada pada BPK. Kewenangan BPK diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Agung, Undang-Undang Keuangan Negara, serta Undang-Undang BPK. Selain itu, Penjelasan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional juga mengatur bahwa penghitungan kerugian keuangan negara harus menggunakan metode yang seragam. Pernyataan ini menekankan perlunya standar tunggal agar putusan pengadilan konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 12.54
Jaksa Ungkap SK Menag soal Kuota Haji Tambahan Dibuat Tanggal Mundur
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.35
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran di BSSN Meski Raih WTP
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 08.27
Silaturahmi ke BPK, Pimpinan MPR Puji Peningkatan Kualitas Opini WTP
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 07.52
Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Kuota Haji Hari Ini
Berita terkait
Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan Jangan Sampai Jadi Ruang Lobi Politik
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 21.56
Akademisi Soroti Independensi dan Transparansi Penanganan Perkara Eks Jampidsus
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 21.40
Setara Soroti Manuver Hukum Eks Jampidsus, Minta Substansi Perkara Tak Dialihkan
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 20.40
Pengamat Hukum Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 19.44