Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Timah Jadi Pelajaran, Pengadilan Harus Konsisten Gunakan Audit BPK

Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda meminta pengadilan memperkuat konsistensi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Ia menegaskan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus menjadi rujukan utama agar tidak terjadi perbedaan standar dalam menentukan kerugian negara. Huda menyoroti perbedaan penghitungan pada perkara dugaan korupsi tata kelola PT Timah. Kejaksaan Agung menghitung kerugian negara sekitar Rp300 triliun, tetapi Mahkamah Agung dalam putusan kasasi terhadap Alwin Albar menyatakan komponen kerugian lingkungan sekitar Rp271 triliun tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara.

Huda menilai Kejaksaan tidak memiliki kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara, karena kapasitas itu ada pada BPK. Kewenangan BPK diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Agung, Undang-Undang Keuangan Negara, serta Undang-Undang BPK. Selain itu, Penjelasan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional juga mengatur bahwa penghitungan kerugian keuangan negara harus menggunakan metode yang seragam. Pernyataan ini menekankan perlunya standar tunggal agar putusan pengadilan konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait