Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa Ungkap SK Menag soal Kuota Haji Tambahan Dibuat Tanggal Mundur

Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 tentang kuota haji tambahan 1445H/2024M dibuat backdate: bertanggal 21 Desember 2023 namun baru ditandatangani 9 Januari 2024. Hal ini sengaja dilakukan untuk mempersingkat batas pelunasan jemaah (maksimal 30 hari) dan keputusan tidak disebarluaskan luas.

Pembagian kuota tambahan 20.000 melanggar UU 8/2019 yang menetapkan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Seharusnya alokasi 18.400 reguler dan 1.600 khusus, namun dibagi 10.000 masing-masing (50:50). Proses penetapan melibatkan serangkaian pertemuan Januari 2024 antara Yaqut, staf Isfah Abidal Azis, Fuad Hasan Masyhur, Ismail Adam, dan pihak PIHK, di mana Fuad meminta pengelolaan kuota melalui satu pintu di tangannya.

Kebijakan ini bertentangan dengan hasil rapat Komisi VIII DPR (27 November 2023) dan Keppres 6/2024. Yaqut mengirim surat penyesuaian 27 Februari 2024, rapat 13 Maret 2024 menyepakatkan adanya perbedaan, namun tidak ada revisi penetapan. Yaqut tetap menerapkan komposisi 50:50. BPK mencatat kerugian negara Rp622,09 miliar. Terdakwa: Yaqut Cholil Qoumas, Isfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait