Kebebasan Berpendapat Dijaga melalui Kritik Berbasis Data dan Keterlibatan Langsung Masyarakat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Co-Founder Malaka Project Dea Anugrah menilai kebebasan berpendapat di Indonesia menghadapi tantangan serius, khususnya meningkatnya rasa takut masyarakat untuk menyampaikan pendapat di ruang digital. Dalam Focus Group Discussion "Kebebasan Berpendapat di Indonesia: Hak Konstitusi atau Sekadar Ilusi?" di Cikini, Jakarta, Jumat (24/7/2026), Dea menyoroti bahwa aktivitas sederhana seperti membagikan atau mengunggah ulang konten kini dipersepsikan memiliki risiko hukum yang lebih besar dibandingkan beberapa tahun lalu.
Dea menegaskan kritik terhadap kebijakan publik tetap perlu disampaikan secara bertanggung jawab, yaitu berbasis data yang telah diverifikasi, argumentasi kuat, dan menghindari serangan emosional maupun personal. Ia menekankan prinsip verifikasi sebagai standar jurnalistik utama yang membedakan kerja jurnalistik dari gosip, sehingga kritik akan lebih substantif dan memiliki landasan kuat.
Bagikan
Berita terkait
Cek Langsung ke UTS Insearch, Roy Suryo: Tak Ada yang Kenal Gibran
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 23.18
KPU-Bawaslu Lengah Bikin Lolos Gibran, PDIP: Harusnya Paket C Sekalipun Diusut Sampai ke Akarnya
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 16.30
Dicecar Hakim MK, KPU Akui Tak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran
JawaPos · 24 September 2026 pukul 10.45
KPU Klaim Gibran Penuhi Syarat Cawapres, tapi Tidak Lakukan Verifikasi
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 07.37