Kebebasan Berpendapat Dijaga melalui Kritik Berbasis Data dan Keterlibatan Langsung Masyarakat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Co-Founder Malaka Project Dea Anugrah menilai kebebasan berpendapat di Indonesia menghadapi tantangan serius, khususnya meningkatnya rasa takut masyarakat untuk menyampaikan pendapat di ruang digital. Dalam Focus Group Discussion "Kebebasan Berpendapat di Indonesia: Hak Konstitusi atau Sekadar Ilusi?" di Cikini, Jakarta, Jumat (24/7/2026), Dea menyoroti bahwa aktivitas sederhana seperti membagikan atau mengunggah ulang konten kini dipersepsikan memiliki risiko hukum yang lebih besar dibandingkan beberapa tahun lalu.
Dea menegaskan kritik terhadap kebijakan publik tetap perlu disampaikan secara bertanggung jawab, yaitu berbasis data yang telah diverifikasi, argumentasi kuat, dan menghindari serangan emosional maupun personal. Ia menekankan prinsip verifikasi sebagai standar jurnalistik utama yang membedakan kerja jurnalistik dari gosip, sehingga kritik akan lebih substantif dan memiliki landasan kuat.
Bagikan
Berita terkait
Tim Verifikasi Dibentuk, 600 Hektare Hutan Adat Singgersing, Kota Subulussalam Aceh segera Diakui Negara
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 18.13
DJKI & Kemenkum Bali Verifikasi Desa Kamasan Jadi KBKI, Dorong Ekonomi Kreatif
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.57
Rieke PDIP soal Putusan MK: Presiden Bukan Pribadi yang Kebal Kritik
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.22
Puan Ajak Masyarakat Cermat Memilah Informasi: Kita Jaga Ruang Publik
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.46