KPU Klaim Gibran Penuhi Syarat Cawapres, tapi Tidak Lakukan Verifikasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden, namun tidak melakukan verifikasi lebih lanjut ke dinas pendidikan terkait Surat Keterangan Penyetaraan ijazahnya. KPU merujuk pada Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang menyebut surat keterangan penyetaraan memiliki nilai setara dengan ijazah SLTA. Dalam sidang perkara di MK, Kuasa Hukum KPU mengakui bahwa dokumen tersebut telah ditandatangani pejabat kementerian terkait, sehingga dianggap sah. Namun, ketika diminta verifikasi langsung ke dinas pendidikan, KPU menyatakan tidak melakukannya karena tidak ada laporan yang melarang penggunaan surat tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 07.21
KPU di Sidang MK: Gugatan Syarat Cawapres Gibran Terlambat 905 Hari
Detik.com · 24 September 2026 pukul 06.46
Catatan 3 Hakim MK ke KPU dan Bawaslu soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
JawaPos · 24 September 2026 pukul 06.45
KPU Tegaskan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Bukan Kewenangan MK
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 23.09
Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Hakim MK Arsul Sani Kutip Al-Quran Surat Ali Imran Ayat 13 soal Perang Badar
Berita terkait
Hakim MK Saldi Isra Pertanyakan KPU soal Verifikasi Ijazah Gibran: KPU Datang ke Diknas?
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 22.34
KPU Nilai Gugatan Ijazah Gibran Masuk Kategori Pemakzulan
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 21.49
KPU Sebut Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK Terlambat 905 Hari
Detik.com · 23 September 2026 pukul 21.15
Riwayat Pendidikan Gibran Jadi Sorotan Internasional, The Straits Times Turun Tangan
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 19.30