Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

KPU Klaim Gibran Penuhi Syarat Cawapres, tapi Tidak Lakukan Verifikasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden, namun tidak melakukan verifikasi lebih lanjut ke dinas pendidikan terkait Surat Keterangan Penyetaraan ijazahnya. KPU merujuk pada Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang menyebut surat keterangan penyetaraan memiliki nilai setara dengan ijazah SLTA. Dalam sidang perkara di MK, Kuasa Hukum KPU mengakui bahwa dokumen tersebut telah ditandatangani pejabat kementerian terkait, sehingga dianggap sah. Namun, ketika diminta verifikasi langsung ke dinas pendidikan, KPU menyatakan tidak melakukannya karena tidak ada laporan yang melarang penggunaan surat tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait