Kebijakan Tarif Rp0 Hak Cipta Lagu Berlaku, Ada Pesan untuk Musisi Lokal NTB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sejak 1 Agustus 2026, Kanwil Kemenkum NTB menggelar sosialisasi penyediaan layanan pencatatan Hak Cipta lagu dan musik dengan tarif Rp0. Acara di Aula Kanwil Kemenkum NTB pada Senin (31/8) hadirkan pencipta lagu, musisi, pelaku industri musik, serta komunitas seni dan budaya NTB. Kebijakan ini mengharuskan semua karya musik tercatat dalam basis data Kekayaan Intelektual nasional untuk proteksi hukum dan nilai ekonomi. Sosialisasi bertujuan meningkatkan kesadaran para pencipta mengenai pentingnya pendaftaran Hak Cipta serta memudahkan proses pencatatan secara gratis. Harapan: lebih banyak karya musik NTB terlindungi secara hukum dan mendapatkan royalti yang merata.
Bagikan
Berita terkait
Pendaftaran Merek-Desain Industri Naik 17,8% pada 2026
CNBC Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 09.30
DJKI dan BNI Fasilitasi 1.000 Pencatatan Hak Cipta Gratis di 33 Provinsi
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 15.42
Tarif Rp 0, Kemenkum Bali Dorong Musisi Daftarkan Hak Cipta
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 20.36
Kemenkum NTB Koordinasi dengan DJKI, Fokus Melindungi Kekayaan Intelektual Lokal
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.40