Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kebijakan Tarif Rp0 Hak Cipta Lagu Berlaku, Ada Pesan untuk Musisi Lokal NTB

Sejak 1 Agustus 2026, Kanwil Kemenkum NTB menggelar sosialisasi penyediaan layanan pencatatan Hak Cipta lagu dan musik dengan tarif Rp0. Acara di Aula Kanwil Kemenkum NTB pada Senin (31/8) hadirkan pencipta lagu, musisi, pelaku industri musik, serta komunitas seni dan budaya NTB. Kebijakan ini mengharuskan semua karya musik tercatat dalam basis data Kekayaan Intelektual nasional untuk proteksi hukum dan nilai ekonomi. Sosialisasi bertujuan meningkatkan kesadaran para pencipta mengenai pentingnya pendaftaran Hak Cipta serta memudahkan proses pencatatan secara gratis. Harapan: lebih banyak karya musik NTB terlindungi secara hukum dan mendapatkan royalti yang merata.

Berita terkait