Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Kebutuhan Menara di Badung Masih Tinggi, Pembongkaran Dipastikan Merugikan Masyarakat

Menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali, membutuhkan lebih dari 1.000 buah untuk menjangkau kebutuhan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah yang meningkat seiring perkembangan teknologi 4G dan 5G. Namun, pengadilan tinggi Bali memerintahkan Pemkab Badung tidak boleh mengizinkan pembangunan menara baru hingga kontrak kerja sama dengan Bali Towerindo berakhir pada 2047. Kontrak tersebut ditandatangani pada 2007 dan dianggap sah serta mengikat secara hukum, meskipun tidak relevan dengan kebutuhan teknologi modern. Pembongkaran menara yang tidak terlibat sengketa diproyeksikan merugikan masyarakat dan mencegah penyebaran layanan digital yang baik di wilayah wisata internasional Badung.

Berita terkait