Kebutuhan Menara di Badung Masih Tinggi, Pembongkaran Dipastikan Merugikan Masyarakat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali, membutuhkan lebih dari 1.000 buah untuk menjangkau kebutuhan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah yang meningkat seiring perkembangan teknologi 4G dan 5G. Namun, pengadilan tinggi Bali memerintahkan Pemkab Badung tidak boleh mengizinkan pembangunan menara baru hingga kontrak kerja sama dengan Bali Towerindo berakhir pada 2047. Kontrak tersebut ditandatangani pada 2007 dan dianggap sah serta mengikat secara hukum, meskipun tidak relevan dengan kebutuhan teknologi modern. Pembongkaran menara yang tidak terlibat sengketa diproyeksikan merugikan masyarakat dan mencegah penyebaran layanan digital yang baik di wilayah wisata internasional Badung.
Bagikan
Berita terkait
Komdigi Soroti Kasus Sengketa Menara di Badung, Tegas Larang Praktik Monopoli
Detik.com · 13 September 2026 pukul 16.15
KPPU Pantau Dampak Putusan Hak Eksklusif Menara di Badung
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 14.30
Putusan Pengadilan Terkait Menara Telekomunikasi Berpotensi Rugikan Masyarakat Badung
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 13.50
Pakar: Putusan PT Bali Perpanjang Eksklusivitas Menara di Badung Layak Dipertanyakan
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 15.17