Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Kembali Periksa 9 Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Sembilan kembali melakukan serangkaian tindakan penyidikan dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (FA). Pada Kamis, 6 Agustus 2026, penyidik memeriksa sembilan saksi: empat orang dari pihak swasta di Bandung dan empat orang lainnya serta tersangka berinisial DR di Kejagung. Selain pemeriksaan, tim juga menggeladahi kediaman Nurman Herin (NH) di Bandung dan menemukan dokumen-dokumen yang terkait perbuatan pidana.

Sebelumnya, pada Senin, 3 Agustus 2026, Tim Sembilan sudah memeriksa empat saksi karyawan swasta (T, ER, DH, HH) sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang sama. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan seluruh tindakan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Langkah ini bertujuan memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melacak aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait