Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Limpahkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra ke Kejari Jakpus

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) pada Senin, 24 Agustus 2026. Yeka diduga melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari-April 2022. Sebagai anggota Ombudsman periode Februari 2022-September 2023, Yeka diduga memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) nomor 0418/IN/IV/2022/JKT, mengubah isi dari investigasi kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentungan ekspor. Dokumen manipulasi ini kemudian diserahkan kepada pengacara korporasi Marcella Santoso sebagai dasar gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan perdata. Akibatnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group pada Maret 2025. Penyidik juga menemukan bukti aliran dana dari PT Wilmar Group ke Yeka melalui rekening pihak ketiga. Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkait