Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Febrie, Kejagung Hadirkan Mantan Kepala PPATK

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan untuk meninjau sah tidaknya penetapan tersangka mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah pada Senin (24/8/2026). Sidang ini berfokus pada pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung sebagai termohon. Kejagung menghadirkan tiga ahli yakni Prof Suparji Ahmad dari Universitas Al-Azhar Indonesia, mantan Kepala PPATK Yunus Husein, dan Muhammad Fatahillah Akbar dari Universitas Gadjah Mada. Ketiganya dimintai pendapat secara bersama-sama di ruang persidangan, dengan Prof Suparji ditanyai terlebih dahulu oleh pihak Kejagung. Tim kuasa hukum Febrie juga hadir dan akan menanyai ahli tersebut setelah sidang selesai dari kubah Kejagung.

Sidang praperadilan ini merupakan jilid II yang meninjau penetapan tersangka Febrie, sementara jilid I yang akan digelar nanti akan membahas penyitaan harta miliknya. Hakim Richard Edwin Basoeki akan memimpin sidang jilid I tersebut. Berbeda dengan jilid II yang menjadikan Jaksa Agung dan Jampidsus sebagai termohon, jilid I melibatkan Polri, Kapolri, dan Kapolda Metro Jaya sebagai termohon utama, sementara Kejagung dan Jampidsus sebagai turut termohon.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait