Kejagung Mutasi Besar-besaran, 90 Kajari Diganti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran dengan mengganti 90 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai wilayah Indonesia. Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan mutasi tersebut. Ia menyatakan bahwa rotasi ini merupakan bagian dari promosi dan penyegaran organisasi untuk meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat. Mutasi mencakup hampir seluruh provinsi di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua.
Beberapa pergantian terjadi di wilayah strategis seperti Kajari Jakarta Barat, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Palembang, dan Sleman. Sejumlah pejabat dipindahkan antardaerah dalam pola rotasi berantai, di mana pejabat dari satu daerah dialihkan ke daerah lain secara berurutan.
Bagikan
Berita terkait
Pakar Hukum: Polri dan Kejagung Saling Jegal dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 23.29
Pengamat Minta Kejagung Evaluasi Anggota Tim 9, Ini Alasannya
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 06.24
Susunan Resmi Upacara Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 di Istana Negara
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 22.15
Bamsoet Serukan Penegakan Hukum dan Jaga Persatuan di Hari Damai Aceh
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 14.04