Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Periksa Don Ritto dan 8 Pihak Swasta di Kasus TPPU Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka Don Ritto (DR) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang Rp543 miliar di rumah Sentul milik Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan DR diperiksa oleh penyidik Tim 9 Kejagung pada Kamis (6/8). Selain itu, delapan orang saksi dari pihak swasta ikut diperiksa: empat di Bandung dan empat di Kejagung. Anang tidak merinci materi pemeriksaan, tetapi mengatakan pemeriksaan bertujuan melengkapi berkas perkara dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Ia menegaskan seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai hukum acara untuk memperoleh alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. Kejagung sebelumnya menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU atas temuan tersebut. Dalam perkara yang sama, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka karena diduga turut serta. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan Rudi Margono menyebut dugaan TPPU dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait