Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Telusuri Transaksi Perbankan dalam Kasus TPPU Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penyidik memeriksa sejumlah saksi dari pihak perbankan dan swasta untuk mendalami berbagai transaksi yang diduga terkait perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis, 13 Agustus 2026, menyatakan pemeriksaan saksi dari pihak bank bertujuan mengklarifikasi sejumlah transaksi. Ia menegaskan tidak ada penyitaan yang dilakukan dalam pemeriksaan itu. Sehari sebelumnya, Selasa, 11 Agustus 2026, tim penyidik memeriksa tiga saksi tambahan, yaitu dua orang dari pihak perbankan dan satu orang dari pihak swasta. Ketiga saksi tersebut melengkapi tujuh orang lainnya yang sebelumnya telah diperiksa Tim 9 Kejagung. Salah satu saksi yang pernah diperiksa adalah pegawai Bank Indonesia berinisial S.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, memperkuat konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Anang menegaskan proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait