Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Ungkap 30% Aset Rampasan Tak Laku Saat Dilelang, Ini Penyebabnya

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengungkapkan 30% aset rampakan yang dilelang tidak laku karena nilai limit lelang terlalu tinggi. Penilaiannya mengacu pada harga pasar umum, padahal pembeli berharap harga lebih murah. Ketidaklakuannya menyebabkan penumpukan aset dan biaya pengelolaan. BPA telah menyelesaikan 21.737 aset dalam tiga tahun terakhir, menyetor Rp26,04 triliun ke kas negara. Kendala lain meliputi perbedaan persepsi status barang temuan, ketidaksinkronan aturan antarlembaga, serta kesulitan penelusuran aset.

Berita terkait