Kejagung Ungkap 30% Aset Rampasan Tak Laku Saat Dilelang, Ini Penyebabnya
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengungkapkan 30% aset rampakan yang dilelang tidak laku karena nilai limit lelang terlalu tinggi. Penilaiannya mengacu pada harga pasar umum, padahal pembeli berharap harga lebih murah. Ketidaklakuannya menyebabkan penumpukan aset dan biaya pengelolaan. BPA telah menyelesaikan 21.737 aset dalam tiga tahun terakhir, menyetor Rp26,04 triliun ke kas negara. Kendala lain meliputi perbedaan persepsi status barang temuan, ketidaksinkronan aturan antarlembaga, serta kesulitan penelusuran aset.
Bagikan
Berita terkait
BPA Kejagung Setor Rp 26,04 Triliun Hasil Lelang Rampasan
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 15.02
Restrukturisasi BUMN Bukan Cuma Soal Efisiensi, Tapi Tata Kelola & Jaga Kepentingan Negara
Detik.com · 3 September 2026 pukul 17.41
UIN Jakarta Alih Kelola TKIP-SDIP Pamulang, Amankan Aset Negara Rp 160 Miliar Lebih
JawaPos · 22 Agustus 2026 pukul 11.01
BPA Kejagung Lelang Barang Rampasan, HP Rp3.000 hingga Tanah Rp9,1 Miliar
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 15.11