BPA Kejagung Setor Rp 26,04 Triliun Hasil Lelang Rampasan
Liputan6.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9343387/original/079056500_1788854518-IMG_9230.jpg)
BPA Kejagung menyetor Rp 26,04 triliun ke kas negara dari hasil pengelolaan aset rampasan. Setoran terdiri dari Rp 1,439 triliun (2024), Rp 19,654 triliun (2025), dan Rp 4,947 triliun (2026). BPA telah mengelola 21.737 aset melalui lelang, pemusnahan, atau penyerahan. Kendala utama meliputi perbedaan pemahaman status barang temuan dengan pengadilan, sinkronisasi regulasi antara kepolisian-keuangan-kejaksaan untuk kendaraan, harga limit lelang terlalu tinggi (30% barang tidak laku), serta penumpukan aset karena aturan penilaian ulang 3 bulan.
Bagikan
Berita terkait
Kejagung Ungkap 30% Aset Rampasan Tak Laku Saat Dilelang, Ini Penyebabnya
Detik.com · 8 September 2026 pukul 15.00
Tumpang Tindih Lahan Gerogoti Aset BUMN, Danantara Minta Kepastian Hukum
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 14.45
Pakar Hukum Minta Penegasan Kriteria Harta yang Jadi Objek di RUU Perampasan Aset
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 18.29
Tindak Pidana Judi Online Akan Masuk dalam Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 15.20