BPA Kejagung Lelang Barang Rampasan, HP Rp3.000 hingga Tanah Rp9,1 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar lelang serentak barang rampasan selama lima hari, dari 10 hingga 14 Agustus 2026, yang diikuti oleh sejumlah Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian Jaya, menyatakan bahwa ribuan objek barang rampasan dilelang untuk memulihkan aset negara, meliputi berbagai jenis mulai dari handphone hingga tanah. Nilai limit terendah tercatat pada objek handphone sebesar Rp3.000, sementara nilai limit tertinggi adalah satu bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp9.111.240.000. Seluruh objek yang dilelang berpotensi memulihkan aset negara hingga Rp289,3 miliar. Lelang ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pemulihan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 19.28
Kepala Bappisus: Kita Masih Punya PR Tangkap Koruptor Besar Riza Chalid
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 14.31
Lelang di BPA Kejagung: Limit Terendah HP Rp 3 Ribu, Tertinggi Tanah Rp 9,1 M
Berita terkait
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Motor Listrik BGN
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 16.26
Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober 2026
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 09.27
TNI Hormati Proses Hukum Kolonel Budi Utomo dalam Kasus Korupsi Anggaran MBG
JawaPos · 30 September 2026 pukul 18.52
TNI Buka Suara usai Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.47