Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BPA Kejagung Lelang Barang Rampasan, HP Rp3.000 hingga Tanah Rp9,1 Miliar

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar lelang serentak barang rampasan selama lima hari, dari 10 hingga 14 Agustus 2026, yang diikuti oleh sejumlah Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian Jaya, menyatakan bahwa ribuan objek barang rampasan dilelang untuk memulihkan aset negara, meliputi berbagai jenis mulai dari handphone hingga tanah. Nilai limit terendah tercatat pada objek handphone sebesar Rp3.000, sementara nilai limit tertinggi adalah satu bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp9.111.240.000. Seluruh objek yang dilelang berpotensi memulihkan aset negara hingga Rp289,3 miliar. Lelang ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pemulihan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait