BPA Kejagung Lelang Barang Rampasan, HP Rp3.000 hingga Tanah Rp9,1 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar lelang serentak barang rampasan selama lima hari, dari 10 hingga 14 Agustus 2026, yang diikuti oleh sejumlah Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian Jaya, menyatakan bahwa ribuan objek barang rampasan dilelang untuk memulihkan aset negara, meliputi berbagai jenis mulai dari handphone hingga tanah. Nilai limit terendah tercatat pada objek handphone sebesar Rp3.000, sementara nilai limit tertinggi adalah satu bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp9.111.240.000. Seluruh objek yang dilelang berpotensi memulihkan aset negara hingga Rp289,3 miliar. Lelang ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pemulihan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 19.28
Kepala Bappisus: Kita Masih Punya PR Tangkap Koruptor Besar Riza Chalid
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 14.31
Lelang di BPA Kejagung: Limit Terendah HP Rp 3 Ribu, Tertinggi Tanah Rp 9,1 M
Berita terkait
Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 12.31
Pengamat Minta Kejagung Jaga Independensi Institusi dalam Kasus Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.59
Menkeu Purbaya hormati proses hukum melibatkan 2 pegawai pajak
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 22.10
MAKI Tagih Kepastian Hukum Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 21.52