Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk 11 Pelanggar Syariat Islam

Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 11 pelanggar Qanun Syariat Islam pada Kamis, 20 Agustus 2026, di depan masyarakat di Taman Bustanussalatin. Eksekusi ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap. Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menjelaskan bahwa 11 terhukum terlibat dalam berbagai perkara, termasuk empat kasus zina, empat kasus ikhtilat, dua kasus khalwat, dan satu kasus khamar. Setiap terhukum menjalani jumlah cambukan yang disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan masa penahanan. Sebelum eksekusi, tim medis memastikan kondisi kesehatan semua terhukum. Proses ini dilakukan secara terbuka untuk memberikan efek jera bagi masyarakat. Kejaksaan menyatakan komitmennya dalam penegakan syariat Islam di Aceh dan berharap eksekusi ini menjadi pelajaran bagi warga untuk mematuhi aturan yang ada dalam Qanun Jinayat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait