Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk 11 Pelanggar Syariat Islam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 11 pelanggar Qanun Syariat Islam pada Kamis, 20 Agustus 2026, di depan masyarakat di Taman Bustanussalatin. Eksekusi ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap. Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menjelaskan bahwa 11 terhukum terlibat dalam berbagai perkara, termasuk empat kasus zina, empat kasus ikhtilat, dua kasus khalwat, dan satu kasus khamar. Setiap terhukum menjalani jumlah cambukan yang disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan masa penahanan. Sebelum eksekusi, tim medis memastikan kondisi kesehatan semua terhukum. Proses ini dilakukan secara terbuka untuk memberikan efek jera bagi masyarakat. Kejaksaan menyatakan komitmennya dalam penegakan syariat Islam di Aceh dan berharap eksekusi ini menjadi pelajaran bagi warga untuk mematuhi aturan yang ada dalam Qanun Jinayat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 17.56
Ngamar dengan Wanita Bukan Istri, Ajudan Ketua DPR Aceh Dihukum 22 Kali Cambuk
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 10.37
Jelang Hukuman Cambuk, 11 Pelanggar Syariat Tiba di Taman Sari Banda Aceh
Berita terkait
Angkut 9 Meter Kubik Kayu Ilegal, Pria 46 Tahun Ditangkap di TN Bukit Tigapuluh
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 22.50
Gubernur Kalsel Muhidin Minta APH Tindak Tegas Pelaku Karhutla
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 22.46
Menhut Ungkap Penanganan Karhutla di Sisi Hukum, Polisi Usut 40 Perkara
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.09
Mahfud MD Bandingkan Korupsi Sekarang dengan Orde Baru: Dulu Jauh Lebih Bagus
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 20.33