Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk 11 Pelanggar Syariat Islam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 11 pelanggar Qanun Syariat Islam pada Kamis, 20 Agustus 2026, di depan masyarakat di Taman Bustanussalatin. Eksekusi ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap. Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menjelaskan bahwa 11 terhukum terlibat dalam berbagai perkara, termasuk empat kasus zina, empat kasus ikhtilat, dua kasus khalwat, dan satu kasus khamar. Setiap terhukum menjalani jumlah cambukan yang disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan masa penahanan. Sebelum eksekusi, tim medis memastikan kondisi kesehatan semua terhukum. Proses ini dilakukan secara terbuka untuk memberikan efek jera bagi masyarakat. Kejaksaan menyatakan komitmennya dalam penegakan syariat Islam di Aceh dan berharap eksekusi ini menjadi pelajaran bagi warga untuk mematuhi aturan yang ada dalam Qanun Jinayat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 17.56
Ngamar dengan Wanita Bukan Istri, Ajudan Ketua DPR Aceh Dihukum 22 Kali Cambuk
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 10.37
Jelang Hukuman Cambuk, 11 Pelanggar Syariat Tiba di Taman Sari Banda Aceh
Berita terkait
Kapolri Suyudi Didorong Selesaikan PR Penegakan Hukum
JawaPos · 3 Oktober 2026 pukul 17.02
Komdigi Blokir 4,1 Juta Konten Judi Online dalam 2 Tahun Terakhir
Liputan6.com · 3 Oktober 2026 pukul 15.00
Jejak Herry Heryawan: Reserse Narkoba, Densus 88 hingga Kini Jadi Kabaharkam
kumparan · 3 Oktober 2026 pukul 10.04
Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C & 392 Premanisme
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 16.05