Ngamar dengan Wanita Bukan Istri, Ajudan Ketua DPR Aceh Dihukum 22 Kali Cambuk
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ajudan Ketua DPR Aceh berinisial YS alias Pale dihukum 22 kali cambuk setelah terbukti melakukan jarimah ikhtilath, yakni hubungan intim dengan wanita bukan istri. Kasus ini terungkap saat ia ditangkap bersama seorang perempuan di Hotel Ayani Banda Aceh pada 24 Mei 2026. Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh memutuskan menjatuhkan hukuman cambuk terbuka berdasarkan putusan Nomor 32/JN/2026/MS.BNA. Eksekusi dilaksanakan pada 20 Agustus 2026 di Taman Bustanussalatin dengan pengawasan dokter dan disaksikan masyarakat. Hukuman ini memperhitungkan pengurangan masa penahanan yang telah dilalui. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta 25 kali cambuk. Eksekusi dilakukan bersamaan dengan 10 terpidana lainnya yang bersangkutan dengan berbagai pelanggaran syariat Islam, termasuk ikhtilath, zina, khalwat, dan khamar. Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan pelaksanaan ini sebagai bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh.
Bagikan
Berita terkait
Jelang Hukuman Cambuk, 11 Pelanggar Syariat Tiba di Taman Sari Banda Aceh
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 10.37
Ricuh Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh, DPRA Konsultasi dengan Kemendagri
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 02.49
2 TNI Turunkan Bendera Bulan Bintang di Aceh Naik Pangkat Luar Biasa
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 18.45
Ganti Bendera Bulan Bintang dengan Merah Putih di Aceh, 2 Prajurit TNI Naik Pangkat
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 18.30