Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ngamar dengan Wanita Bukan Istri, Ajudan Ketua DPR Aceh Dihukum 22 Kali Cambuk

Ajudan Ketua DPR Aceh berinisial YS alias Pale dihukum 22 kali cambuk setelah terbukti melakukan jarimah ikhtilath, yakni hubungan intim dengan wanita bukan istri. Kasus ini terungkap saat ia ditangkap bersama seorang perempuan di Hotel Ayani Banda Aceh pada 24 Mei 2026. Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh memutuskan menjatuhkan hukuman cambuk terbuka berdasarkan putusan Nomor 32/JN/2026/MS.BNA. Eksekusi dilaksanakan pada 20 Agustus 2026 di Taman Bustanussalatin dengan pengawasan dokter dan disaksikan masyarakat. Hukuman ini memperhitungkan pengurangan masa penahanan yang telah dilalui. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta 25 kali cambuk. Eksekusi dilakukan bersamaan dengan 10 terpidana lainnya yang bersangkutan dengan berbagai pelanggaran syariat Islam, termasuk ikhtilath, zina, khalwat, dan khamar. Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan pelaksanaan ini sebagai bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh.

Berita terkait