Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejari Depok Tangkap Buronan Penipuan Rumah Rp 250 Juta

Kejaksaan Negeri Depok berhasil menangkap Dwi Febriaji Nugroho yang dituduh penipuan pembangunan rumah senilai Rp 250 juta. Kasus bermula dari kontrak pembangunan rumah Type 160 pada April 2018, di mana terpidana menyerahkan cek Bank BTN yang tidak dapat dicairkan. Pengadilan Negeri Depok memvonis terpidana 1 tahun penjara pada September 2022, namun ia tidak mengindahin di Rutan. Setelah 4 kali panggilan, Kejari menerbitkan DPO dan melakukan operasi intelijen untuk menangkapnya di Tanah Baru, Depok pada 18 September 2025. Terpidana langsung dilemparkan ke Rutan untuk menjalani hukuman.

Berita terkait