Kejari Depok Tangkap Buronan Penipuan Rumah Rp 250 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri Depok berhasil menangkap Dwi Febriaji Nugroho yang dituduh penipuan pembangunan rumah senilai Rp 250 juta. Kasus bermula dari kontrak pembangunan rumah Type 160 pada April 2018, di mana terpidana menyerahkan cek Bank BTN yang tidak dapat dicairkan. Pengadilan Negeri Depok memvonis terpidana 1 tahun penjara pada September 2022, namun ia tidak mengindahin di Rutan. Setelah 4 kali panggilan, Kejari menerbitkan DPO dan melakukan operasi intelijen untuk menangkapnya di Tanah Baru, Depok pada 18 September 2025. Terpidana langsung dilemparkan ke Rutan untuk menjalani hukuman.
Bagikan
Berita terkait
Tipu Calon Jemaah Haji Hingga Rp 434 Juta, Kejari Tulungagung Resmi Tahan Tersangka MK
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 22.42
Viral Satu Keluarga Diduga Penipu di Depok Diamankan Polisi
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.53
Terpidana Kasus Penipuan Rumah di Depok Ditangkap Usai 4 Tahun Jadi Buron
Detik.com · 18 September 2026 pukul 12.40
Remaja Pengedar Sinte di Depok Ditangkap, 21 Botol Bibit Semprot Disita
Detik.com · 18 September 2026 pukul 08.41