Kejari Geledah Disdik Aceh Singkil soal Dugaan Korupsi Dana Bencana Rp 1,7 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Aceh Singkil terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pengadaan seragam sekolah senilai Rp 1,77 miliar. Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Singkil pada Senin, 28 September 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Syahron Hasibuan, melalui Kepala Seksi Intelijen Raja Liola Gurusinga, menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah hukum untuk menyusul ditemukannya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam untuk jenjang TK/PAUD, SD/MI, hingga SMP/MTs. Anggaran pengadaan tersebut diduga bersumber dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan tanggap darurat banjir dan longsor pada Tahun Anggaran 2025. Penggeledahan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, di mana penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan berkas terkait pengadaan seragam dan penggunaan anggaran. Dokumen-dokumen tersebut akan diteliti lebih lanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, dan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana BTT yang seharusnya digunakan untuk penanganan darurat bencana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 08.06
Korupsi di ATR/BPN, KPK Geledah Kantor PT Bela Parahiyangan Investindo
Berita terkait
KPK Temukan Rekening Penampung di Kasus Setoran Kanwil BPN Jatim
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 18.00
KPK Duga Sejumlah Kantor Pertanahan di Jatim Setor ke Oknum BPN Jatim
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 18.59
KPK Temukan Valas saat Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 15.54
Bupati Gowa Pernah Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah
Detik.com · 25 September 2026 pukul 19.04