Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kejari Geledah Disdik Aceh Singkil soal Dugaan Korupsi Dana Bencana Rp 1,7 M

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Aceh Singkil terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pengadaan seragam sekolah senilai Rp 1,77 miliar. Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Singkil pada Senin, 28 September 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Syahron Hasibuan, melalui Kepala Seksi Intelijen Raja Liola Gurusinga, menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah hukum untuk menyusul ditemukannya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam untuk jenjang TK/PAUD, SD/MI, hingga SMP/MTs. Anggaran pengadaan tersebut diduga bersumber dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan tanggap darurat banjir dan longsor pada Tahun Anggaran 2025. Penggeledahan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, di mana penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan berkas terkait pengadaan seragam dan penggunaan anggaran. Dokumen-dokumen tersebut akan diteliti lebih lanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, dan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana BTT yang seharusnya digunakan untuk penanganan darurat bencana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait