Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejari Kabupaten Tangerang Tunggu Hasil Penyidikan Kasus SGD Palsu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan dolar Singapura palsu senilai Sin$340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar. SPDP diterima pada 14 September 2026 dari penyidik Polres Tangerang Selatan. Dalam SPDP tersebut, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih melengkapi alat bukti. Kejari menunggu hasil penyidikan dari Polres Tangsel sebelum melakukan penelitian terhadap berkas perkara untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil dalam pembuatan dakwaan dan tuntutan.

Kasus ini dilaporkan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026, kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel. Dalam laporannya, DM menyebutkan sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN. Polres Tangsel meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 9 September 2026. Meskipun telah naik ke tahap penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kejari Kabupaten Tangerang akan menunggu hasil akhir penyidikan dari Polres Tangsel. Setelah menerima hasil penyidikan, jaksa akan meneliti berkas perkara untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil sebelum menyiapkan dakwaan dan tuntutan. Penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polres Tangsel yang sedang mengumpulkan bukti.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait