Jadi Tersangka, Pria Penendang Wanita di Sency Ditahan di Polda Metro
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pria berinisial RS (43) ditetapkan sebagai tersangka karena menendang seorang wanita berinisial TL di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam rekaman CCTV yang beredar, tersangka RS duduk di belakang korban yang sedang mengantre membeli bakso, lalu tiba-tiba menendang bagian belakang korban. Akibatnya, korban jatuh dan tersungkur ke depan, lalu berdiri dan meninggalkan lokasi. Polisi menjelaskan, tersangka merasa terganggu karena terhalang oleh korban saat duduk. Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 September 2026 pukul 14.07
Pria yang Tendang Perempuan di Mal di Senayan Terancam 2,5 Tahun Penjara
SINDOnews · 20 September 2026 pukul 16.17
Alasan Tersangka Penendang Wanita hingga Nyungsep di Mal Sency Hanya karena Terganggu Dihalangi
CNN Indonesia · 20 September 2026 pukul 14.15
Alasan Pria Tendang Wanita di Senayan City: Merasa Terganggu Dihalangi
Liputan6.com · 20 September 2026 pukul 13.09
Terungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Jakpus
Berita terkait
Kronologi Pria yang Tendang Wanita di Sency Ditangkap, Sempat Mengelak
Detik.com · 19 September 2026 pukul 09.14
Polisi Bakal Cek Kejiwaan Pria yang Tendang Wanita di Sency
Detik.com · 21 September 2026 pukul 11.04
Pria yang Tendang Wanita di Sency Ditahan Polisi, Terancam 2,5 Tahun Bui
Detik.com · 21 September 2026 pukul 10.52
Polisi Sebut Pria Viral Tendang Wanita di Sency Masih Tinggal Bareng Ortu
Detik.com · 20 September 2026 pukul 13.16