Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Jadi Tersangka, Pria Penendang Wanita di Sency Ditahan di Polda Metro

Seorang pria berinisial RS (43) ditetapkan sebagai tersangka karena menendang seorang wanita berinisial TL di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam rekaman CCTV yang beredar, tersangka RS duduk di belakang korban yang sedang mengantre membeli bakso, lalu tiba-tiba menendang bagian belakang korban. Akibatnya, korban jatuh dan tersungkur ke depan, lalu berdiri dan meninggalkan lokasi. Polisi menjelaskan, tersangka merasa terganggu karena terhalang oleh korban saat duduk. Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait