Kejari Pandeglang Musnahkan 4.251 Slof Rokok Ilegal hingga 13.537 Pil Tramadol
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari Pandeglang pada Selasa (18/8/2026) dan mencakup perkara tindak pidana umum maupun khusus.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh rokok ilegal sebanyak 4.251 slof yang tidak memiliki pita cukai, sehingga melanggar Undang-Undang Cukai (UU No. 39 Tahun 2007). Selain itu, Kejari juga memusnahkan narkotika berupa sabu seberat 128,0831 gram dan ganja seberat 317,8177 gram, serta 13.537 butir tramadol dan 6.701 butir eksimer.
Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Pandeglang, Febby Irwani, menjelaskan seluruh barang bukti berasal dari 40 perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus. Pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak lagi memiliki daya guna dan tidak dapat disalahgunakan.
Bagikan
Berita terkait
Kejari Sleman Musnahkan Barang Bukti, Jutaan Batang Rokok hingga Narkoba Digilas
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 18.49
Bea Cukai & BNN Kompak Berantas Narkotika, 5 Kasus Berhasil Diungkap
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 17.14
Sisir Kalipare hingga Donomulyo, Bea Cukai Malang Temukan 14.596 Batang Rokok Ilegal
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 12.55
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 210,2 Triliun hingga Agustus 2026
kumparan · 19 September 2026 pukul 03.00