Kejari Pandeglang Musnahkan 4.251 Slof Rokok Ilegal hingga 13.537 Pil Tramadol
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari Pandeglang pada Selasa (18/8/2026) dan mencakup perkara tindak pidana umum maupun khusus.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh rokok ilegal sebanyak 4.251 slof yang tidak memiliki pita cukai, sehingga melanggar Undang-Undang Cukai (UU No. 39 Tahun 2007). Selain itu, Kejari juga memusnahkan narkotika berupa sabu seberat 128,0831 gram dan ganja seberat 317,8177 gram, serta 13.537 butir tramadol dan 6.701 butir eksimer.
Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Pandeglang, Febby Irwani, menjelaskan seluruh barang bukti berasal dari 40 perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus. Pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak lagi memiliki daya guna dan tidak dapat disalahgunakan.
Bagikan
Berita terkait
Purbaya Mulai Ancang-ancang Terapkan Penambahan Layer Tarif CHT Tahun Ini
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 19.20
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Rokok Ilegal via Kereta
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 16.05
Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 19.14
Picu Iklim Usaha Tak Sehat, DJBC Sita 906 Juta Batang Rokok Ilegal!
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 21.00