Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejari Sumedang Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Korupsi Anggaran Kesbangpol Rp1,1 Miliar

Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan dua tersangka korupsi penggunaan anggaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang tahun anggaran 2024-2025. Dugaan penyalahgunaan anggaran menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. Kedua tersangka yaitu Kepala Bakesbangpol Sumedang AT dan pihak swasta AS. Penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan belum dapat memberikan detail modus serta peran masing-masing tersangka secara terperinci.

Berita terkait