Kejari Sumedang Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Korupsi Anggaran Kesbangpol Rp1,1 Miliar
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan dua tersangka korupsi penggunaan anggaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang tahun anggaran 2024-2025. Dugaan penyalahgunaan anggaran menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. Kedua tersangka yaitu Kepala Bakesbangpol Sumedang AT dan pihak swasta AS. Penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan belum dapat memberikan detail modus serta peran masing-masing tersangka secara terperinci.
Bagikan
Berita terkait
Kejari Pekalongan Tahan 4 Pejabat PDAM Tirtayasa, Kerugian Rp2,7 Miliar
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 11.22
Korupsi APBDes Ciheulangtonggoh Sukabumi, Kaur Keuangan Jadi Tersangka
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.52
Mantan Direktur Usaha Tirta Bhagasasi Ditahan, Kejari Bekasi Ungkap Dugaan Korupsi Rp4,5 Miliar
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.00
Pemkab Pamekasan Kooperatif soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 13.32