Korupsi APBDes Ciheulangtonggoh Sukabumi, Kaur Keuangan Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan Kepala Urusan Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, berinisial RN, sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan melibatkan pemeriksaan sembilan saksi dan satu ahli. RN diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat 67 dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif untuk kegiatan yang bersumber dari APBDes 2025. Untuk melancarkan aksi, tersangka memalsukan tanda tangan pejabat desa dan menggunakan stempel palsu, lalu mencairkan dana melalui aplikasi Siskeudes dan Sitanti ke rekening kas desa, kemudian memindahkan uang ke rekening pribadi untuk konsumsi pribadi. Tersangka ditahan di LP Kelas IIA Warungkiara sejak 18 Agustus 2026 untuk 20 hari ke depan. RN dijerat dengan Pasal 603 dan/atau 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara 2 hingga 20 tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 08.58
Wakil Ketua DPRD Pekalongan Terseret Kasus Calo Jabatan, Terungkap di Sidang Fadia Arafiq
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 04.07
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Smartboard
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 16.46
Peran Wakil Ketua DPRD Pekalongan dalam Kasus Korupsi Fadia Arafiq
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 12.52
Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Gas
Berita terkait
Terdakwa Kasus Bea Cukai Nangis di Sidang, Ngaku Menyesal Terima Duit Suap
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.58
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Disidang Rabu 7 Oktober Pekan Depan
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 09.54
Disebut Terima Duit untuk Takeover PKB, Gus Yaqut: Itu Bohong Semua
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 21.18
6 Jam Diperiksa soal Dugaan Korupsi-TPPU, Bupati Gowa Dicecar 26 Pertanyaan
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 21.15