Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Korupsi APBDes Ciheulangtonggoh Sukabumi, Kaur Keuangan Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan Kepala Urusan Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, berinisial RN, sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan melibatkan pemeriksaan sembilan saksi dan satu ahli. RN diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat 67 dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif untuk kegiatan yang bersumber dari APBDes 2025. Untuk melancarkan aksi, tersangka memalsukan tanda tangan pejabat desa dan menggunakan stempel palsu, lalu mencairkan dana melalui aplikasi Siskeudes dan Sitanti ke rekening kas desa, kemudian memindahkan uang ke rekening pribadi untuk konsumsi pribadi. Tersangka ditahan di LP Kelas IIA Warungkiara sejak 18 Agustus 2026 untuk 20 hari ke depan. RN dijerat dengan Pasal 603 dan/atau 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara 2 hingga 20 tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait