Korupsi APBDes Ciheulangtonggoh Sukabumi, Kaur Keuangan Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan Kepala Urusan Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, berinisial RN, sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan melibatkan pemeriksaan sembilan saksi dan satu ahli. RN diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat 67 dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif untuk kegiatan yang bersumber dari APBDes 2025. Untuk melancarkan aksi, tersangka memalsukan tanda tangan pejabat desa dan menggunakan stempel palsu, lalu mencairkan dana melalui aplikasi Siskeudes dan Sitanti ke rekening kas desa, kemudian memindahkan uang ke rekening pribadi untuk konsumsi pribadi. Tersangka ditahan di LP Kelas IIA Warungkiara sejak 18 Agustus 2026 untuk 20 hari ke depan. RN dijerat dengan Pasal 603 dan/atau 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara 2 hingga 20 tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 06.42
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 20.35
Gus Yaqut: Dakwaan Penuntut Umum Tidak Jelas, Tidak Cermat
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 18.06
Tim Hukum Gus Yaqut: Dakwaan Kasus Kuota Haji Tambahan 2024 Tak Jelas dan Tidak Tepat
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.31
Hakim Tolak Pengajuan Tahanan Rumah Gus Yaqut
Berita terkait
Kortas Tipikor Sebut Dalil Korupsi dan TPPU Febrie Bukan Ranah Praperadilan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.12
Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,3 T di Kasus CPO
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.19
Praperadilan, Febrie Adriansyah Gugat Penetapan Tersangka hingga Penyitaan
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.08
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Haji
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 11.13