Kejari Tulungagung Tahan Tersangka Penipuan Haji, Kerugian Calon Jemaah Rp434 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan tersangka MK dan PR atas dugaan penipuan pemberangkatan haji yang merugikan calon jemaah sebesar Rp434 juta. Kasus bermula Januari 2024 ketika MK menawarkan program haji, lalu diulang pada Februari 2024 dengan Haji Plus 2024 yang lebih murah. Tersangka menjanjikan fasilitas hotel, konsumsi, mutawif, dan transportasi di Mekkah. Calon jemaah menghubungi melalui transfer rekening, kemudian rombongan berangkat Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Mei 2024. Penahanan dilakukan setelah Polres Tulungagung melimpahkan tahap II ke Kejari.
Bagikan
Berita terkait
Tipu Calon Jemaah Haji Hingga Rp 434 Juta, Kejari Tulungagung Resmi Tahan Tersangka MK
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 22.42
Kejari Tulungagung Resmi Tahan Tersangka MK Pelaku Penipuan Calon Jemaah Haji
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 22.42
Krisis Finansial, Ruben Onsu Ngaku Rugi Rp100 Miliar
Warta Ekonomi · 22 Agustus 2026 pukul 12.00
Ditjen Pengendalian PHU Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim: Lindungi Jemaah
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 14.50