Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejari Tulungagung Tahan Tersangka Penipuan Haji, Kerugian Calon Jemaah Rp434 Juta

Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan tersangka MK dan PR atas dugaan penipuan pemberangkatan haji yang merugikan calon jemaah sebesar Rp434 juta. Kasus bermula Januari 2024 ketika MK menawarkan program haji, lalu diulang pada Februari 2024 dengan Haji Plus 2024 yang lebih murah. Tersangka menjanjikan fasilitas hotel, konsumsi, mutawif, dan transportasi di Mekkah. Calon jemaah menghubungi melalui transfer rekening, kemudian rombongan berangkat Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Mei 2024. Penahanan dilakukan setelah Polres Tulungagung melimpahkan tahap II ke Kejari.

Berita terkait