Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejati Bengkulu Selidiki Fakta Baru Korupsi Tambang Perusahaan

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melakukan penyelidikan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi izin pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM). Langkah ini ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru menyusul ditemukannya sejumlah fakta baru dalam persidangan tiga terdakwa utama.

Ketiga terdakwa yang sedang diadili adalah mantan Direktur PT RSM Sony Adnan, mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi, serta mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Fadilah Marik. Saat ini, penyidik mulai memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait yang diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus korupsi tersebut.

Kuasa hukum Sony Adnan menyatakan dukungannya terhadap sprindik baru ini dan menegaskan kesiapan kliennya untuk menjadi saksi mahkota. Sebelumnya, Sony Adnan dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Uang pengganti kerugian negara tidak dibebankan kepadanya karena jaksa menemukan bahwa aliran dana dinikmati oleh pihak lain.

Berita terkait