Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemdiktisaintek Pastikan Perubahan Desil tak Gugurkan Status KIP Kuliah

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memastikan perubahan desil kemiskinan tidak langsung menggugurkan status penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Perguruan Tinggi, Sandro Mihradi, menjelaskan bahwa data awal pendaftaran KIP Kuliah tetap menjadi acuan utama, meskipun terjadi fluktuasi proporsi desil nasional akibat faktor seperti bencana alam. Kebijaran ini dilakukan untuk melindungi hak mahasiswa sekaligus menghindari risiko penyebaran data yang tidak akurat.

Kemdiktisaintek juga berencana mengubah mekanisme evaluasi agar tidak lagi bergantung sepenuhnya pada data desil. Pemerintah akan mendorong verifikasi langsung oleh perguruan tinggi untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Selain itu, terdapat usulan penambahan kuota penerima KIP Kuliah untuk tahun anggaran 2027. Kuota yang semula dialokasikan untuk 90.000 orang diusulkan bertambah sebesar 130.000 orang, sehingga totalnya mencapai 220.000 mahasiswa.

Program KIP Kuliah saat ini menjangkau lebih dari 841 ribu mahasiswa dengan anggaran sekitar Rp7,47 triliun. Beberapa pihak, termasuk anggota DPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, juga mengusulkan kenaikan batas gaji orang tua penerima KIP Kuliah hingga Rp10 juta untuk mencegah mahasiswa putus kuliah. Komisi X DPR RI juga mendesak evaluasi terhadap jalur mandiri PTN dan skema bantuan KIP-K guna menciptakan keadilan bagi Perguruan Tinggi Swasta.

Berita terkait