Kemendag Bersama Yayasan Jiva Perkuat Perlindungan Konsumen Air Isi Ulang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara menyelenggarakan diskusi publik berjudul “Mewujudkan Perlindungan Konsumen Melalui Edukasi Kepatuhan Depot Air Minum Isi Ulang yang Aman, Sehat, dan Berdaya Saing”. Acara ini menghadirkan pembicara dari berbagai latar belakang, yaitu Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M. (akademisi dan pakar hukum perlindungan konsumen), Agus Pambagio (pengamat kebijakan publik), dr. Then Suyanti (Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan), dan Erik Garnadi (Ketua Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia/ASDAMINDO). Diskusi dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengusaha depot air minum isi ulang, asosiasi industri air minum dalam kemasan, asosiasi pengusaha jasa boga, asosiasi pengusaha ritel, kementerian dan lembaga, serta organisasi masyarakat sipil.
Dalam kesempatan yang sama, kedua pihak meluncurkan distribusi perdana poster edukasi “Kewajiban dan Larangan Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang”. Poster tersebut dibagikan kepada peserta, terutama pemilik depot air minum isi ulang (DAMIU), asosiasi usaha, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, serta akan dipasang di depot‑depot di berbagai daerah. Latar belakang kegiatan ini adalah masih ditemukannya praktik DAMIU yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang‑undangan, baik dari aspek perdagangan maupun standar higiene sanitasi. Poster mencantumkan kewajiban seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), menggunakan galon yang memenuhi persyaratan kesehatan, melakukan pemeriksaan kualitas air berkala di laboratorium terakreditasi, memeriksa dan membersihkan galon konsumen dengan benar, serta memiliki surat jaminan sumber air baku berizin. Larangan yang tercantum meliputi penggunaan galon bermerek, tutup galon bermerek, penyediaan stok air isi ulang siap jual, penggunaan galon tidak layak pakai, serta pemasangan segel atau shrink wrap pada tutup galon.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 12.31
Awas! Lebih dari 70% Depot Air Minum Isi Ulang Tak Higienis
Berita terkait
Mobil BYD Terbakar Lebih 70%-Kemendag Turun Tangan, Ini Kronologinya
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 12.15
Kemendag Temukan 3 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah, Produk Diminta Ditarik dari Pasaran
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 18.59
Kemendag Turun Tangan Ganti Mobil Listrik BYD Seal yang Terbakar
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 08.30
Kemendag Klarifikasi BYD Soal Mobil Listrik Terbakar di Tol Japek
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 11.04