Kemendag Bersama Yayasan Jiva Perkuat Perlindungan Konsumen Air Isi Ulang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara menyelenggarakan diskusi publik berjudul “Mewujudkan Perlindungan Konsumen Melalui Edukasi Kepatuhan Depot Air Minum Isi Ulang yang Aman, Sehat, dan Berdaya Saing”. Acara ini menghadirkan pembicara dari berbagai latar belakang, yaitu Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M. (akademisi dan pakar hukum perlindungan konsumen), Agus Pambagio (pengamat kebijakan publik), dr. Then Suyanti (Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan), dan Erik Garnadi (Ketua Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia/ASDAMINDO). Diskusi dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengusaha depot air minum isi ulang, asosiasi industri air minum dalam kemasan, asosiasi pengusaha jasa boga, asosiasi pengusaha ritel, kementerian dan lembaga, serta organisasi masyarakat sipil.
Dalam kesempatan yang sama, kedua pihak meluncurkan distribusi perdana poster edukasi “Kewajiban dan Larangan Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang”. Poster tersebut dibagikan kepada peserta, terutama pemilik depot air minum isi ulang (DAMIU), asosiasi usaha, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, serta akan dipasang di depot‑depot di berbagai daerah. Latar belakang kegiatan ini adalah masih ditemukannya praktik DAMIU yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang‑undangan, baik dari aspek perdagangan maupun standar higiene sanitasi. Poster mencantumkan kewajiban seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), menggunakan galon yang memenuhi persyaratan kesehatan, melakukan pemeriksaan kualitas air berkala di laboratorium terakreditasi, memeriksa dan membersihkan galon konsumen dengan benar, serta memiliki surat jaminan sumber air baku berizin. Larangan yang tercantum meliputi penggunaan galon bermerek, tutup galon bermerek, penyediaan stok air isi ulang siap jual, penggunaan galon tidak layak pakai, serta pemasangan segel atau shrink wrap pada tutup galon.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 12.31
Awas! Lebih dari 70% Depot Air Minum Isi Ulang Tak Higienis
Berita terkait
Kemendag Tegaskan Depot Air Minum Isi Ulang Wajib Patuhi Aturan dan Lindungi Konsumen
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 12.19
KKP Kirim 50 Ton Bantuan Lewat Kapal Orca 06 ke NTT
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 21.20
Harga Patokan Ekspor Emas Naik 0,65%, Ini Pemicunya
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 21.00
Mendag Serahkan Bantuan Senilai Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 20.40