Awas! Lebih dari 70% Depot Air Minum Isi Ulang Tak Higienis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan depot air minum isi ulang (DAMIU) menjadi solusi terjangkau bagi masyarakat, namun banyak yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas. Hasil uji laboratorium Yayasan Jiva Svastha Nusantara sepanjang 2025 di Bandung, Sumedang, dan Jakarta Selatan menunjukkan lebih dari 70% depot tidak higienis dan terkontaminasi bakteri E. coli dan Coliform. Kondisi terparah di Bandung dengan 84% depot positif, disusul Jakarta Selatan 78%, dan Sumedang 73%. Moga menegaskan pelaku usaha wajib mematuhi Kepmenperindag Nomor 651 Tahun 2004 dan UU Perlindungan Konsumen, termasuk memiliki NIB, sertifikat laik higiene sanitasi, sumber air berizin, serta alat yang dimonitor rutin. Larangan meliputi penggunaan galon bermerek, stok air siap jual, dan penyegelan tutup galon. Konsumen berhak mendapatkan produk yang aman dan bermutu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 12.59
Kemendag Bersama Yayasan Jiva Perkuat Perlindungan Konsumen Air Isi Ulang
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 14.45
Ini Syarat Buka Usaha Depot Air Minum Isi Ulang
Berita terkait
Kemendag Tegaskan Depot Air Minum Isi Ulang Wajib Patuhi Aturan dan Lindungi Konsumen
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 12.19
Depot Air Minum Dilarang Pakai Galon Bermerek, Ini Teguran Kemendag
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 17.45
Kemendag Tetapkan Kenaikan Harga Ekspor Emas Periode II Agustus 2026
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 13.30
HNI Menyumbang Rp 963 M dari Total Transaksi Penjualan Langsung Nasional
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.20