Kemendag Dorong Penerapan Sistem VPTI Jamin Barang Impor Sesuai Standar
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong penerapan sistem Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) untuk menjamin barang impor sesuai standar di Indonesia. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana menegaskan pentingnya menjaga keamanan negara dari barang berbahaya, seperti yang disampaikan saat peluncuran VPTI di kantor PT Asiatrust Technovima Quality (ATQ) di Jakarta pada 31 Juli 2026. Tommy menyatakan bahwa tanpa verifikasi, barang impor berpotensi membahayakan manusia, tumbuhan, lingkungan, dan keamanan negara.
Bagikan
Berita terkait
Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Barang Impor
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 09.20
Menhub soal KAI Impor KRL Bekas Jepang: Aturan Ada di Kemendag
Detik.com · 28 September 2026 pukul 20.30
KAI Berencana Impor KRL Bekas Jepang, Menhub Singgung Pesan Prabowo
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 18.00
Dirjen Daglu: ATQ Resmi Jadi Surveyor Verifikasi Impor
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 17.17