Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

KAI Berencana Impor KRL Bekas Jepang, Menhub Singgung Pesan Prabowo

PT Kereta Api Indonesia (Persero) berencana mengimpor Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari Jepang sebagai langkah transisi mengingat kapasitas produksi dalam negeri belum mencukupi dan sejumlah armada yang beroperasi sudah berusia di atas 40 tahun. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa regulasi terkait izin dan aturan impor sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan, sementara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan resmi dari PT KAI terkait rencana ini. Lantaran berkas usulan belum masuk, Kemenhub belum melakukan kajian atau penilaian lebih rinci.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa prosedur impor rangkaian KRL bekas tetap memerlukan rekomendasi resmi dari kementerian teknis terkait. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah memanggil pihak PT KAI untuk memberikan penjelasan mengenai regulasi yang wajib dipenuhi. Budi menambahkan bahwa skema pengadaan kereta bekas masuk dalam ranah impor yang diatur secara khusus, sehingga membutuhkan kelengkapan syarat dan regulasi tambahan.

Meski demikian, Dudy menggarisbawahi bahwa seluruh instansi pemerintah bersiap mengawal dan menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto, khusunya dalam memprioritaskan industri dan kemampuan produksi dalam negeri untuk memenuhi kebutihan sarana perkeretaapian nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait