Menhub soal KAI Impor KRL Bekas Jepang: Aturan Ada di Kemendag
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT KAI berencana mengimpor KRL bekas dari Jepang untuk mengganti armada yang telah berusia lebih dari 40 tahun. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa kewenangan aturan impor berada di bawah Kementerian Perdagangan. Hingga saat ini, Kemenhub belum menerima pengajuan resmi dari KAI terkait rencana tersebut.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa impor KRL bekas memerlukan rekomendasi dari kementerian teknis dan pemenuhan regulasi tertentu. Saat ini, Kemendag telah memanggil KAI untuk menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi. Di sisi lain, pemerintah tetap mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengutamakan produksi sarana transportasi dalam negeri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 18.00
KAI Berencana Impor KRL Bekas Jepang, Menhub Singgung Pesan Prabowo
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 17.11
Impor 23 KRL Bekas Jepang Masih Menggantung, Ini Kata Mendag
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 11.23
MTI Setuju Impor KRL Bekas Jepang, Tapi Keselamatan Jadi Syarat Utama
Berita terkait
KAI Usul Impor KRL Bekas, PKB Minta Kondisi Kereta Layak dan Aman
Detik.com · 26 September 2026 pukul 06.16
KAl Temui Kemendag, Bahas Rencana Impor KRL Bekas dari Jepang
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 13.25
Ini Pertimbangan Bos KAI Minta Izin Impor KRL Bekas
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 06.25
DPR Setujui KAI Impor KRL Bekas
kumparan · 23 September 2026 pukul 22.34