Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Menhub soal KAI Impor KRL Bekas Jepang: Aturan Ada di Kemendag

PT KAI berencana mengimpor KRL bekas dari Jepang untuk mengganti armada yang telah berusia lebih dari 40 tahun. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa kewenangan aturan impor berada di bawah Kementerian Perdagangan. Hingga saat ini, Kemenhub belum menerima pengajuan resmi dari KAI terkait rencana tersebut.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa impor KRL bekas memerlukan rekomendasi dari kementerian teknis dan pemenuhan regulasi tertentu. Saat ini, Kemendag telah memanggil KAI untuk menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi. Di sisi lain, pemerintah tetap mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengutamakan produksi sarana transportasi dalam negeri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait