Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemendagri Dorong Percepatan Penegasan Batas Desa, Baru 16,77% Tuntas

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong percepatan penegasan batas desa secara definitif untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung pemenuhan hak masyarakat, khususnya dalam administrasi pertanahan. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menyatakan bahwa batas wilayah desa perlu ditetapkan secara jelas agar wilayah desa memiliki kepastian administratif maupun yuridis. Penetapan batas ini juga menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan desa, pelayanan administrasi kependudukan, dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hingga akhir Agustus 2026, hanya 16,77% dari total 75.266 desa di Indonesia yang telah menyelesaikan penegasan batas desa. Kemendagri masih menunggu laporan resmi dan dokumen pendukung dari pemerintah daerah, termasuk peraturan bupati tentang peta batas desa, data digital peta batas, berita acara, dan bukti verifikasi teknis. Ketiadaan batas yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan dalam pembagian kewenangan dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Untuk mempercepat proses, Kemendagri menjalankan Proyek Administrasi Pertanahan dan Perencanaan Tata Ruang Terpadu (ILASPP) pada 2025-2029. Pada tahap pertama 2026, proyek telah selesai di tiga kabupaten, dan tahap kedua akan dilaksanakan di delapan kabupaten lainnya. Sebelum penegasan batas dilakukan, pemerintah melakukan skrining lingkungan dan sosial untuk mengidentifikasi potensi persoalan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait