Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemendagri Tegaskan Isu Pendefinisian Ulang Orang Asli Papua Hoaks

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara tegas membantah rencana pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP) yang beredar di masyarakat. Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks dan tidak ada dukungan dari Kemendagri atau pemerintah. Menurutnya, definisi OAP sudah diatur secara jelas dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Definisi tersebut tetap berlaku dan tidak ada perubahan yang dilakukan.

Ribka menjelaskan bahwa tidak ada rencana atau niat pemerintah untuk mengubah definisi OAP di tengah jalan. Ia juga menolak klaim mengenai adanya perbedaan atau pertentangan antar-kementerian terkait isu ini. Kemendagri menyatakan siap memberikan penjelasan kepada publik yang masih memiliki pertanyaan atau keraguan mengenai definisi OAP.

Dalam kesampaianya, Ribka meminta masyarakat, khususnya di Papua, agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan kembali bahwa tidak ada rencana terbaru dari Kemendagri untuk melakukan pendefinisian ulang terhadap OAP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait