Kemendagri Tegaskan Isu Pendefinisian Ulang Orang Asli Papua Hoaks
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara tegas membantah rencana pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP) yang beredar di masyarakat. Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks dan tidak ada dukungan dari Kemendagri atau pemerintah. Menurutnya, definisi OAP sudah diatur secara jelas dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Definisi tersebut tetap berlaku dan tidak ada perubahan yang dilakukan.
Ribka menjelaskan bahwa tidak ada rencana atau niat pemerintah untuk mengubah definisi OAP di tengah jalan. Ia juga menolak klaim mengenai adanya perbedaan atau pertentangan antar-kementerian terkait isu ini. Kemendagri menyatakan siap memberikan penjelasan kepada publik yang masih memiliki pertanyaan atau keraguan mengenai definisi OAP.
Dalam kesampaianya, Ribka meminta masyarakat, khususnya di Papua, agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan kembali bahwa tidak ada rencana terbaru dari Kemendagri untuk melakukan pendefinisian ulang terhadap OAP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 17.17
Kemendagri: Informasi Pendefinisian Ulang Orang Asli Papua Hoaks
kumparan · 11 September 2026 pukul 16.41
Kemendagri Tegaskan Informasi Pendefinisian Ulang OAP Tidak Benar
Berita terkait
Viral Polantas Temanggung Dituding Pungli, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
kumparan · 11 September 2026 pukul 16.06
BMKG Luruskan Screenshot Komentar soal Anak Krakatau yang Ramai Dibahas
Detik.com · 11 September 2026 pukul 15.39
Tomsi Tohir: Pemeriksaan BPK Momentum Kemendagri Evaluasi Anggaran dan Aset
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 13.30
BMKG Klarifikasi Tangkapan Layar Medsos Setkab Hasil Rekayasa
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 13.19