Kemenhub Catat 607.984 Kendaraan Angkutan Barang Langgar Aturan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perhubungan mencatat 607.984 kendaraan angkutan barang melanggar aturan dari Januari hingga 2 Oktober 2026. Data ini merupakan 26,11 persen dari total 2.328.629 kendaraan yang diawasi. Sebanyak 73,89 persen kendaraan, atau 1.720.645 unit, tidak melanggar. Pelanggaran paling dominan adalah dokumen (399.596 kendaraan, 50,12 persen) dan daya angkut (386.859 kendaraan, 48,52 persen). Pelanggaran dimensi mencatat 6.687 kendaraan (0,84 persen), tata cara muat 4.065 kendaraan (0,51 persen), serta persyaratan teknis 106 kendaraan (0,01 persen). Pengawasan dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas. Data menunjukkan kepatuhan tidak hanya terkait muatan berlebih, tetapi juga kelengkapan dokumen dan kesesuaian kendaraan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 3 Oktober 2026 pukul 15.30
Status Ojol Mau Diubah Jadi Transportasi Umum di UU Baru, Ini Kata Kemenhub
Berita terkait
Satu Bulan Penerapan, ETLE Jaring 72 Ribu Lebih Truk ODOL
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 20.30
Sebulan Uji Coba ETLE Hub, 72 Ribu Truk ODOL Terjaring
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 14.31
Kemenhub Ungkap 10 Perusahaan Terbanyak Langgar Aturan Odol
Detik.com · 14 September 2026 pukul 14.22
Masyarakat Perlu Waspada, Kemenhub Banyak Temukan Bus Beroperasi Tanpa Izin
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 08.42