Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhub Catat 607.984 Kendaraan Angkutan Barang Langgar Aturan

Kementerian Perhubungan mencatat 607.984 kendaraan angkutan barang melanggar aturan dari Januari hingga 2 Oktober 2026. Data ini merupakan 26,11 persen dari total 2.328.629 kendaraan yang diawasi. Sebanyak 73,89 persen kendaraan, atau 1.720.645 unit, tidak melanggar. Pelanggaran paling dominan adalah dokumen (399.596 kendaraan, 50,12 persen) dan daya angkut (386.859 kendaraan, 48,52 persen). Pelanggaran dimensi mencatat 6.687 kendaraan (0,84 persen), tata cara muat 4.065 kendaraan (0,51 persen), serta persyaratan teknis 106 kendaraan (0,01 persen). Pengawasan dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas. Data menunjukkan kepatuhan tidak hanya terkait muatan berlebih, tetapi juga kelengkapan dokumen dan kesesuaian kendaraan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait