Kemenhut Perkuat Tata Kelola Perdagangan Karbon untuk Jaga Hutan dan Capai Target Iklim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menguatkan tata kelola perdagangan karbon untuk memastikan hutan tetap dilindungi dan target iklim nasional tercapai. Menurut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, karbon bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi instrumen strategis untuk revitalisasi hutan, pelestarian keanekaragaman hayati, dan dukungan pencapaian target iklim berbasis ilmiah. Upaya ini selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam, termasuk potensi karbon, agar dikelola secara mandiri demi kepentingan nasional dan kontribusi global melawan perubahan iklim.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Erwan Sudaryanto menjelaskan bahwa transformasi pengelolaan hutan tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan nilai ekonomi, tetapi juga memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas sumber pendanaan pembangunan, dan mendukung target iklim nasional. Perdagangan karbon harus dilaksanakan dengan integritas, transparansi, dan memberikan manfaat merata bagi seluruh pemangku kepentingan.
Untuk mendukung tata kelola yang lebih kuat, Kemenhut menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan. Aturan ini diharapkan mewujudkan pasar karbon nasional yang kredibel, transparan, dan berdaya saing.
Bagikan
Berita terkait
Mendag Dorong Pembahasan Perluasan Akses Pembiayaan UMKM di BRICS TMM
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 17.45
Tiga Indikator Menguat, Airlangga Optimistis Ekonomi Indonesia Cerah
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 20.50
Desil 9 dan 10 Bakal Tak Bisa Beli Pertalite, Simak Arti Desil di Sini!
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 15.40
AS Bongkar Skandal Raksasa, Lebih dari 40 Negara Bantu China Akali Tarif Trump
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 15.01