Pemerintah Targetkan Harga Karbon Bisa Dijual Sampai US$ 40 per Ton
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan harga jual karbon di Indonesia dapat mencapai US$ 40 per ton CO2, naik dari kisaran US$ 4-5 per ton saat ini. Target ini sejalan dengan pencantuman rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM mengenai tata kelola nilai ekonomi karbon di sektor energi. Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa pemerintah sedang memfinalisasi konsolidasi regulasi nilai ekonomi karbon (NEK), yang akan menggabungkan karbon dari sektor ketenagalistrikan, energi baru terbarukan, hingga sektor migas dan minerba. Dengan aturan baru ini, pengembang proyek energi terbarukan akan menjadi pemilik sah atas unit karbon yang dihasilkan, sehingga memiliki otoritas penuh untuk menjualnya ke pasar domestik maupun internasional.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, yang mulai berlaku pada 10 Oktober 2025. Aturan ini mencabut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 sekaligus mengatur nilai ekonomi karbon, alokasi karbon, dan mekanisme perdagangan karbon. Pasal 58 menyatakan bahwa perdagangan karbon dapat dilakukan tanpa menunggu pencapaian target NDC, ba melalui bursa karbon maupun perdagangan langsung. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan bahwa sektor kehutanan memiliki peran strategis sebagai penyedia carbon credit bernilai ekonomi tinggi, dengan potensi mencapai US$ 7,7 miliar per tahun berdasarkan data BloombergNef dengan asumsi harga US$ 15 per ton CO2e.
Regulasi ini juga memungkinkan pengembang proyek seperti PLTS 100 GW untuk menjadi pemilik kredit karbon yang dihasilkan dan menjualnya secara langsung. Pemerintah tengah menyiapkan empat regulasi turunan, termasuk revisi Permen LHK yang sudah ada, untuk memperkuat tata kelola pasar karbon nasional. Dampak langsung dari kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui skema perhutanan sosial dan perdagangan karbon.
Bagikan
Berita terkait
Skema Penyaluran LPG 3 Kg Bakal Diubah, Kapan Jalan?
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 14.45
PSEL Dibangun, Warga Bantargebang Berharap Tumpukan Sampah Berkurang
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.52
Ketua IMEF Minta Pembentukan BLU Batu Bara Ditunda, Ini Alasannya
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 06.30
Pemerintah Otak-Atik Batasi Konsumsi BBM Pertalite, Apa Urgensinya?
CNBC Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 16.50