Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut perkuat transformasi perdagangan karbon yang inklusif

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat transformasi pemanfaatan hutan melalui perdagangan karbon yang inklusif dan berintegritas. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan perdagangan karbon sektor kehutanan harus mengedepankan transparansi, integritas tinggi, serta pembagian manfaat langsung bagi masyarakat di tingkat tapak. Karbon diposisikan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan instrumen strategis untuk mempercepat rehabilitasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati, dan mendukung target iklim nasional secara akuntabel berbasis data ilmiah.

Sekretaris Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Erwan Sudaryanto menambahkan, transformasi ini tidak hanya berorientasi ekonomi tetapi juga memperkuat kelestarian hutan, kesejahteraan masyarakat, dan perluasan sumber pendanaan pembangunan. Kemenhut menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia, serta memastikan perdagangan karbon mendukung pengelolaan hutan lestari.

Berita terkait