Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan, Areal Karhutla Capai 1.511 Hektare

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif ke enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) karena kebakaran pada areal total 1.511,55 hektar di tiga provinsi Kalimantan. Enam perusahaan tersebut meliputi PT WEL, PT FI, PT MPK, PT WSP di Kal Barat, PT NES di Kal Tengah, dan PT PSR di Kal Timur. PT MPK dikenai pembekuan perizinan berusaha plus paksaan pemerintah karena kebakaran berulang, sisanya hanya dikenai paksaan pemerintah. Sanksi memaksa perbaikan sistem pengendalian kebakaran dan pemulihan vegetasi terdampak, termasuk perbaikan tata air di lahan gambut. Kemenhut menegaskan bahwa pemeriksaan meliputi kesiapan regu, peralatan pemadaman, sistem deteksi dini, serta penataan kanal. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait