Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan, Areal Karhutla Capai 1.511 Hektare
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif ke enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) karena kebakaran pada areal total 1.511,55 hektar di tiga provinsi Kalimantan. Enam perusahaan tersebut meliputi PT WEL, PT FI, PT MPK, PT WSP di Kal Barat, PT NES di Kal Tengah, dan PT PSR di Kal Timur. PT MPK dikenai pembekuan perizinan berusaha plus paksaan pemerintah karena kebakaran berulang, sisanya hanya dikenai paksaan pemerintah. Sanksi memaksa perbaikan sistem pengendalian kebakaran dan pemulihan vegetasi terdampak, termasuk perbaikan tata air di lahan gambut. Kemenhut menegaskan bahwa pemeriksaan meliputi kesiapan regu, peralatan pemadaman, sistem deteksi dini, serta penataan kanal. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 08.50
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Penyebab Karhutla di Kalimantan
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 23.53
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Buntut Kebakaran Hutan di Kalimantan
ANTARA News · 24 Agustus 2026 pukul 20.11
Kemenhut usut dugaan tindak pidana di balik sejumlah karhutla RI
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 14.48
Perkuat Perintah Prabowo, Kemenhut Terjunkan 5.000 ASN Optimalkan Tangani Karhutla
Berita terkait
Karhutla Way Kambas Meluas, Kemenhut Ungkap Kondisi Gajah Sumatra
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 03.32
Pemerintah Bantah Haji Isam Koordinator Karhutla
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 15.06
Anggota DPR Desak Kemenhut Usut Dugaan Karhutla untuk Buka Lahan
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 13.29
Kemenhut Selidiki Kebakaran 25 Hektare Hutan Produksi di Musi Banyuasin
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 12.48