Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Penyebab Karhutla di Kalimantan

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Total areal yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare. Empat perusahaan sanksi ini berada di Kalimantan Barat, yaitu PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Sanksi juga diberikan kepada PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur. Areal terbakar terbesar tercatat sekitar 760,51 hektare oleh PT WEL, diikuti oleh PT MPK dengan 394,83 hektare. Sanksi ini mewajibkan perusahaan untuk melakukan perbaikan upaya pengendalian kebakaran dan pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, Kemenhut mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Jika perusahaan tidak memenuhi syarat, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha. Kewajiban pemulihan vegetasi dan perbaikan fungsi hidrologis khususnya di lahan gambut juga harus dilakukan. Sanksi administratif ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum pidana tetap dapat berjalan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait