Kemenkes: Anak harus dilindungi dari promosi vape di medsos
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa anak-anak harus dilindungi dari promosi produk vape di media sosial, menyusul insiden seorang YouTuber, Muhammad Jannah alias Bigmo, yang diduga melibatkan anak dalam promosi vape saat siaran langsung. Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan prihatin dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Dasar hukum perlindungan ini merujuk pada Pasal 151 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024, yang mengatur pembatasan iklan, promosi, dan penjualan produk tembakau, termasuk rokok elektronik. Kemenkes menekankan bahwa vape bukan produk aman karena mengandung nikotin dan zat kimia berbahaya yang dapat meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, kanker, dan penyakit paru.
Sebagai tindak lanjut, polisi akan memanggil YouTuber tersebut, dan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, berencana memanggil YouTube atas konten promosi yang melanggar. Kemenkes mengajak seluruh pihak, termasuk orang tua, pendidik, dan platform digital, untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 10.43
Refleksi Kasus Bigmo: Mempromosikan dan Menjual Vape pada Anak adalah Kriminal
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 20.08
Angka Kekerasan Tembus 21.000, Kepala Daerah Berikan Perlindungan pada Anak
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 14.06
Polisi Periksa Orang Tua dan 4 Anak di Kasus Bigmo Promosikan Vape
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 13.10
Empat Anak Diperiksa dalam Kasus Bigmo
Berita terkait
Kasus ILI di Depok Naik 90 Persen, 7 dari 9 Anak yang Diperiksa Positif Influenza A
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 16.00
Kasus Etomidate Bikin Pembeli Vape Bertanya-tanya
kumparan · 22 September 2026 pukul 10.25
Komisi IX Minta BPOM Investigasi Vape yang Diduga Mengandung Narkoba
kumparan · 22 September 2026 pukul 10.20
Bahaya Vape Etomidate dan Kandungan Obat Bius yang Berisiko
kumparan · 21 September 2026 pukul 15.41