Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenkes: Anak harus dilindungi dari promosi vape di medsos

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa anak-anak harus dilindungi dari promosi produk vape di media sosial, menyusul insiden seorang YouTuber, Muhammad Jannah alias Bigmo, yang diduga melibatkan anak dalam promosi vape saat siaran langsung. Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan prihatin dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Dasar hukum perlindungan ini merujuk pada Pasal 151 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024, yang mengatur pembatasan iklan, promosi, dan penjualan produk tembakau, termasuk rokok elektronik. Kemenkes menekankan bahwa vape bukan produk aman karena mengandung nikotin dan zat kimia berbahaya yang dapat meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, kanker, dan penyakit paru.

Sebagai tindak lanjut, polisi akan memanggil YouTuber tersebut, dan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, berencana memanggil YouTube atas konten promosi yang melanggar. Kemenkes mengajak seluruh pihak, termasuk orang tua, pendidik, dan platform digital, untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait