Refleksi Kasus Bigmo: Mempromosikan dan Menjual Vape pada Anak adalah Kriminal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus yang melibatkan influencer atau YouTuber Muhammad Jannah, yang dikenal dengan nama panggung Bigmo, menjadi sorotan setelah ia melakukan siaran langsung pada 28 Juli 2026. Dalam siaran tersebut, Bigmo mendemonstrasikan penggunaan rokok elektrik atau vape yang diduga melibatkan anak-anak. Tindakan ini memicu protes dari masyarakat dan berujung pada pelaporan ke Polda Metro Jaya oleh sekelompok advokat. Bigmo kemudian meminta maaf dan mengakui kesalahannya, tetapi kasus ini menimbulkan pertanyaan hukum mengenai apakah perbuatannya termasuk tindak pidana.
Merujuk pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, terdapat larangan yang jelas terkait penjualan dan promosi produk tembakau kepada anak-anak. Pasal 434 ayat (1) melarang setiap orang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun serta perempuan hamil. Selain itu, Pasal 458 melarang instruksi atau perintah untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tersebut kepada orang di bawah 21 tahun. Dalam konteks ini, tindakan Bigmo dianggap melanggar kedua pasal tersebut.
Kasus ini tidak hanya menyoroti pelanggaran hukum, tetapi juga pentingnya perlindungan konsumen, khususnya anak-anak, dari produk berbahaya seperti vape. Dari sudut pandang pegiat perlindungan konsumen, seperti Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), pelanggaran ini harus ditindak tegas untuk mencegah hal serupa di masa depan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 4 Agustus 2026 pukul 18.14
Kemenkes: Anak harus dilindungi dari promosi vape di medsos
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.28
Heboh Pelibatan Anak Promosi Vape, Komisi III: Jika Memuat Unsur Pidana, Harus Diproses
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 13.10
Empat Anak Diperiksa dalam Kasus Bigmo
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 12.41
Polisi Bakal Panggil Youtuber Bigmo Buntut Ajak Anak Promosi Vape
Berita terkait
Mantan Wakapolri Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Bigmo Ajak Anak di Bawah Umur Promosikan Vape
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 08.03
Busa di Mulut Jenazah Sutrimo Bukan Racun, Tim Ekshumasi Sebut Cairan dari Paru-Paru
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15
Riset BRIN: Pengguna Vape Tembus 4 Juta, Picu Masalah Diabetes-Pankreas
kumparan · 29 September 2026 pukul 18.18
Polisi dalami Laporan Dugaan Malapraktik Dokter di Pasaman Barat
JawaPos · 28 September 2026 pukul 22.15