Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Refleksi Kasus Bigmo: Mempromosikan dan Menjual Vape pada Anak adalah Kriminal

Kasus yang melibatkan influencer atau YouTuber Muhammad Jannah, yang dikenal dengan nama panggung Bigmo, menjadi sorotan setelah ia melakukan siaran langsung pada 28 Juli 2026. Dalam siaran tersebut, Bigmo mendemonstrasikan penggunaan rokok elektrik atau vape yang diduga melibatkan anak-anak. Tindakan ini memicu protes dari masyarakat dan berujung pada pelaporan ke Polda Metro Jaya oleh sekelompok advokat. Bigmo kemudian meminta maaf dan mengakui kesalahannya, tetapi kasus ini menimbulkan pertanyaan hukum mengenai apakah perbuatannya termasuk tindak pidana.

Merujuk pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, terdapat larangan yang jelas terkait penjualan dan promosi produk tembakau kepada anak-anak. Pasal 434 ayat (1) melarang setiap orang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun serta perempuan hamil. Selain itu, Pasal 458 melarang instruksi atau perintah untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tersebut kepada orang di bawah 21 tahun. Dalam konteks ini, tindakan Bigmo dianggap melanggar kedua pasal tersebut.

Kasus ini tidak hanya menyoroti pelanggaran hukum, tetapi juga pentingnya perlindungan konsumen, khususnya anak-anak, dari produk berbahaya seperti vape. Dari sudut pandang pegiat perlindungan konsumen, seperti Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), pelanggaran ini harus ditindak tegas untuk mencegah hal serupa di masa depan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait