Kemenkum Bali Dukung Pariwisata Klungkung, Dorong Penyesuaian Perda Desa Wisata
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kanwil Kemenkum Bali menyerahkan hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Produk Hukum Daerah bidang kepariwisataan kepada Pemkab Klungkung pada Rabu (23/9). Langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola pariwisata yang berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum bagi pengembangan daerah.
Evaluasi difokuskan pada Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Klungkung 2024–2025 dan Perbup Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pengembangan Desa Wisata. Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, mendorong Pemkab Klungkung segera menindaklanjuti rekomendasi penyesuaian regulasi agar tetap adaptif terhadap dinamika pembangunan pariwisata.
Bagikan
Berita terkait
Sahkan Regulasi Pelayanan Publik, Menteri Imipas: Tak Ada Ruang Bagi Pungli
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 20.19
OJK ungkap empat pilar yang jadi landasan pengembangan sektor ITSK
ANTARA News · 24 September 2026 pukul 18.54
OJK Wajibkan Bank Dkk Tanggung Kerugian Akibat Gangguan Teknologi
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 18.00
Perminas Bongkar Hambatan LTJ RI, Mineral Ikutan Belum Bisa Dimanfaatkan
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 17.00